Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Labuhanbatu Utara akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Kedua TPS tersebut berada di dua kecamatan yang ada di tanah Basimpul Kuat Babontuk Elok itu.

Salinan tentang keputusan PSU tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU Labura yang ditandatangani ketuanya Adi Susanto yang diterima Antara, Rabu (21/2). Kedua surat tersebut sama-sama tertanggal 20 Pebruari 2024.

Untuk PSU di TPS 53 Aekkorsik Kecamatan Aekkuo diterapkan melalui SK KPU Labura Nomor 344 Tahun 2024 dan untuk TPS 11 Telukpulai Dalam  Kecamatan Kualuhleidong diputuskan melalui SK KPU Labura Nomor 345 Tahun 2024.

Untuk pelaksanaan PSU tersebut, dalam dua SK tersebut dinyatakan akan dilaksanakan pada 24 Pebruari mendatang.

Berkaitan dengan pelaksanaan PSU di Aekkorsik, salah seorang komisioner Bawaslu Labura Supriadi menyebutkan, hal tersebut dilakukan karena adanya persoalan tiga pemilih.

"Ada 3 pemilih scara administrasi bukan warga Aekkuo dan menggunakan hak pemilih di TPS 53 Aekkuo," katanya melalui pesan singkat saat disinggung mengenai PSU di Kecamatan Aekkuo.


 

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024