Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menyebut bahwa jemaah lanjut usia (lansia) merupakan prioritas dalam perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap pertama.

"Pelunasan tahap pertama itu diperuntukkan bagi calon jemaah haji masuk nomor porsi keberangkatan, dan kedua prioritas lansia," ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut Zulfan Efendi di Medan, Kamis.

Kemudian yang terakhir, lanjut dia, bagi calon jemaah haji cadangan, dan secara nasional diperpanjang masa pelunasan Bipih jamaah calon haji reguler hingga 23 Februari 2024.

Pihaknya mengimbau bagi jemaah calon haji reguler Sumatera Utara yang masuk ke dalam ketiga kategori tersebut harus memenuhi syarat istithaah terlebih dahulu, dan baru melunasi Bipih.

Data Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara menyebut masa pelunasan Embarkasi Medan sejak 10 Januari - 12 Februari 2024 tercatat 7.376 orang melunasi Bipih reguler sebesar Rp51.145.139 per orang dari kuota 8.328 orang.

Adapun kuota haji reguler Sumatera Utara pada 2024 sebanyak 8.328 orang terdiri atas jemaah 7.815 orang, lansia 416 orang, petugas haji daerah 66 orang, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah 31 orang.

"Yang ketiga calon jemaah haji cadangan. Nah, itulah pelunasan tahap pertama untuk mereka yang tiga kategori tadi," kata Zulfan.

Setelah selesai pelunasan Bipih reguler tahap pertama ini, lanjut dia, maka akan dibuka lagi pelunasan Bipih reguler tahap kedua pada 13 sampai 26 Maret 2024.

"Nah, itu diperuntukkan bagi siapa?. Pelunasan tahap kedua ini diperuntukkan bagi jemaah calon haji yang pelunasan tahap pertama terjadi kegagalan sistem," ungkap Zulfan.

Kedua jemaah calon haji pendamping mahram atau jemaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan ketiga jemaah calon haji pendamping jemaah penyandang disabilitas.

"Tahap kedua ini tak berlaku lagi bagi pelunasan tahap pertama. Kecuali ada gagal sistem tahap pertama, maka dibuka tahap kedua," tegas mantan Kepala Kemenag Kabupaten Langkat, Sumatra Utara itu.
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024