Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara mengklarifikasi terkait pemberitaan video yang diunggah salah satu akun yang beredar di media sosial.

"Pemberitaan yang beredar itu dari media sosial yakni Instagram dan Youtube," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Senin.

Dia menceritakan, kronologi kejadian sebenarnya pada 5 Februari 2023 bahwasanya sebelum WD bersama istrinya memasuki PTSP, tim pengamanan Kejari Medan telah mengingatkan agar barang pemilik dan seluler disimpan di loker yang tersedia. 

"Namun, mereka menolak aturan SOP penerimaan tamu di Kejari Medan," ucap Dapot.

Perlu diketahui, WD dan istrinya merupakan korban atas perkara tersangka CD yang melanggar Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Medan pada Senin pada 5 Februari 2024. 

"Mereka datang, lalu diterima oleh jaksa Risnawati Ginting didampingi tim Intelijen Kejari Medan Pantun M Simbolon, David, Rustam Ependi," sebut Dapot.

Saat pertemuan itu, korban menanyakan perkembangan perkara yang di laporkannya atas nama tersangka CD kepada jaksa.

Selanjutnya kata Dapot, jaksa menerangkan bahwasanya perkara tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 29 Januari 2024 untuk kedua kalinya melalui berita acara koordinasi yang telah di tandatangani oleh penyidik dan di stempel.

Bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menjelaskan point kekurangan berkas perkara yang belum dilengkapi oleh penyidik dan Jaksa juga sudah menjelaskan kronologis waktu mulai dari diterimanya SPDP, masuknya berkas perkara. 

Lalu, pengembalian Berkas (P-18 dan P-19), P-20, pengiriman berkas kembali oleh penyidik dan pengembalian berkas kedua kali oleh JPU melalui berita acara  yang sudah sesuai dengan SOP.

Serta pedoman jaksa agung nomor 24 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum, dimana JPU telah memperlihatkan administrasi tersebut kepada WD dan istri.

"Atas penjelasan tersebut, mereka selaku pelapor merasa puas dimana sebelumnya jaksa dan tim intelijen  memberikan pelayanan yang baik 
dan memuaskan," ucapnya.

Namun, kata Dapot istri WD memaksa untuk berfoto bersama dengan Jaksa Risnawati Ginting untuk menunjukkan kepada penyidik bahwasanya mereka telah meminta penjelasan kepada jaksa penuntut umum namun jaksa tak berkenan.

"Dikhawatirkan ada potensi intervensi korban atas penanganan perkara dimaksud dikarenakan jaksa masih harus berkoordinasi dengan penyidik bukan berkoordinasi dengan korban ataupun tersangka," tutur Dapot.

Dia menambahkan, terkait video viral tersebut Tim PAM SDO dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memanggil jaksa terkait untuk menerangkan kronologi.

"Terkait video viral tersebut, kami  melakukan kajian terhadap kata-kata yang ada di dalam video viral tersebut," katanya.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024