Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tanjung Balai bersama personel Satpol PP, TNI, Polisi, Kejaksaan dan Kesbangpol mulai membersihkan alat peraga kampanye (APK) calon presiden, wakil presiden serta anggota legislatif di wilayahnya, Minggu.
Ketua Bawaslu Kota Tanjung Balai Dedy Hendrawan mengatakan, masa tenang adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Saat ini, masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024. Selama itu, para peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Oleh sebab itu, Bawaslu Tanjung Balai menginformasikan kepada semua peserta Pemilu 2024, termasuk tim kampanye capres dan Cawapres, bahwa mereka akan melakukan pembersihan APK.
Karena banyaknya baliho, spanduk maupun baner peserta pemilu yang tersebar di Kota Tanjung Balai, maka pembersihan APK akan berlangsung dua hari.
“Kegiatan ini akan berlangsung dua hari. Sejauh ini tidak ada kendala di lapangan, bahkan sebagian posko-posko peserta Pemilu ada yang mencabut sendiri APK milik mereka," ujar Dedy.
Kemudian, dia juga mengimbau peserta Pemilu agar membersihkan sendiri APK mereka paling lama satu hari sebelum hari pemungutan suara.
"Peserta yang melanggar Undang-Undan Nomor 7 dan PKPU Nomor 15 akan dikenakan sanksi," kata Dedy.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Ketua Bawaslu Kota Tanjung Balai Dedy Hendrawan mengatakan, masa tenang adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Saat ini, masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024. Selama itu, para peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Oleh sebab itu, Bawaslu Tanjung Balai menginformasikan kepada semua peserta Pemilu 2024, termasuk tim kampanye capres dan Cawapres, bahwa mereka akan melakukan pembersihan APK.
Karena banyaknya baliho, spanduk maupun baner peserta pemilu yang tersebar di Kota Tanjung Balai, maka pembersihan APK akan berlangsung dua hari.
“Kegiatan ini akan berlangsung dua hari. Sejauh ini tidak ada kendala di lapangan, bahkan sebagian posko-posko peserta Pemilu ada yang mencabut sendiri APK milik mereka," ujar Dedy.
Kemudian, dia juga mengimbau peserta Pemilu agar membersihkan sendiri APK mereka paling lama satu hari sebelum hari pemungutan suara.
"Peserta yang melanggar Undang-Undan Nomor 7 dan PKPU Nomor 15 akan dikenakan sanksi," kata Dedy.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024