Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dua terdakwa dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 133 kilogram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agus Rudiansyah dan terdakwa Juanda selama seumur hidup," ujar Hakim Ketua Martua Sagala di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Martua mengatakan, majelis hakim menyatakan dua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, dia mengatakan dua terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram yaitu 133 kilogram.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berfikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat terdakwa menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan Novalita Endang Suryani Siahaan dengan menuntut mati kepada dua terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap, pada Jumat 28 Juli 2023 terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda berada di Ranto Kuala Simpang Aceh Tamiang.
Kemudian dua terdakwa dihubungi oleh Sahidul Amri alias Aris (penyelidikan) untuk menjemput 133 kilogram ganja ke Pindeng Aceh Timur untuk dibawa ke Medan.
Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya ada laporan dari masyarakat akan ada peredaran ganja.
Selanjutnya dua terdakwa mengaku barang itu suruhan dari Amri yang diantar ke alamat rumahnya Jalan Flamboyan Medan.
Ditempat tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus daun ganja kering. Keseluruhan barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Medan vonis seumur hidup dua kurir 133 kilogram ganja
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agus Rudiansyah dan terdakwa Juanda selama seumur hidup," ujar Hakim Ketua Martua Sagala di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Martua mengatakan, majelis hakim menyatakan dua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, dia mengatakan dua terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram yaitu 133 kilogram.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berfikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat terdakwa menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan Novalita Endang Suryani Siahaan dengan menuntut mati kepada dua terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap, pada Jumat 28 Juli 2023 terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda berada di Ranto Kuala Simpang Aceh Tamiang.
Kemudian dua terdakwa dihubungi oleh Sahidul Amri alias Aris (penyelidikan) untuk menjemput 133 kilogram ganja ke Pindeng Aceh Timur untuk dibawa ke Medan.
Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya ada laporan dari masyarakat akan ada peredaran ganja.
Selanjutnya dua terdakwa mengaku barang itu suruhan dari Amri yang diantar ke alamat rumahnya Jalan Flamboyan Medan.
Ditempat tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus daun ganja kering. Keseluruhan barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Medan vonis seumur hidup dua kurir 133 kilogram ganja
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024