Sopir truk box Mitsubishi Fuso pada peristiwa kecelakaan beruntun di Km 24-25 lintas Kota Pematangsiantar - Raya Kabupaten Simalungun ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala pada konferensi pers, Kamis (25/1), menyebut, keputusan untuk menahan pengemudi truk dilandasi bukti awal serta keterangan dari tersangka. 

Apalagi penggunaan sabu-sabu dapat mempengaruhi kewaspadaan dan respons pengemudi saat di jalan. 

Diketahui, hasil pemeriksaan urine DS positif mengandung Amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu. 

DS mengakui mengonsumsi substansi terlarang itu empat hari sebelum peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan enam orang meninggal dan empat mengalami luka-luka. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024