Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Utara meminta 6.455 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Pengusulan DPTb berjumlah 6.455 orang mencakup di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se Sumatera Utara," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi di Medan, Rabu.

Rudy mengatakan alasan pengusulan ini merupakan tahanan baru yang sebelumnya sudah terdaftar DPT di luar, sebelum masuk ke Lapas atau Rutan. Oleh karena itu, menurutnya pihaknya masih menunggu dari persetujuan pihak KPU Pusat.

"Semoga DPTb yang 6.455 segera turun dari KPU, sehingga mereka bisa ikut menentukan pilihannya pada Pemilu 2024," tutur Rudy.

Kemenkumham Sumatra Utara memiliki sebanyak 15.381 narapidana masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

"Jumlah DPT sebanyak 15.381 orang itu dari keseluruhan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumatera Utara," ujar Rudy.

Dia mengatakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Lapas dan Rutan se Sumut sebanyak 89 lokasi.

Secara keseluruhan, KPU Sumut menetapkan 10.853.940 daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang terdiri dari 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024