Satuan Narkoba Kepolisian Resort Simalungun mengamankan seorang pria pengangguran inisial NR (37) di Desa Sitalasari, Kabupaten Simalungun terkait peredaran gelap narkoba. 

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, Kamis (18/1), mengatakan, saat penangkapan, tersangka memiliki 0,64 gram sabu. 

Ada juga uang sejumlah Rp2.035.000 yang diduga hasil dari menjual narkotika. 

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala menegaskan komitmen kepolisian yang tidak akan menoleransi atau bernegosiasi dengan kejahatan narkoba. 

Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 

Masyarakat diajak melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sekitar tempat tinggal supaya bersih dari narkoba. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024