Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menyebut seluruh peserta Pemilu 2024 wajib mematuhi peraturan zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"KPU Provinsi Sumut sudah menetapkan zona-zona untuk penetapan APK yang harus dipatuhi oleh peserta Pemilu 2024," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, di Medan, Rabu.Ia mengatakan pemasangan dan penyebaran APK tidak boleh sembarangan dilakukan karena hal tersebut diatur juga dalam Undang-Undang Dasar.
"Di luar itu memang secara undang undang ada larangan-larangannya, seperti tidak boleh memasang di pohon, di tempat pendidikan dan yang lainnya," kata Saut.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh pengurus partai politik dan peserta pemilu untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
"Kami juga meminta masyarakat untuk selalu mengawasi dan melaporkan ke Bawaslu Sumut jika menemukan pelanggaran-pelanggaran tahapan kampanye," sebutnya.
Dalam upaya untuk meningkatkan pengawasan terkait dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya sudah meminta jajaran untuk lebih proaktif melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan terkait.
"Kemudian untuk jajaran Bawaslu kabupaten/kota diminta untuk secara proaktif melakukan pengawasan melakukan pemetaan dan pendataan terhadap APK yang di luar aturan," ujarnya.
Ia mengaku sampai saat ini, Bawaslu Sumut belum menerima aduan terkait APK peserta pemilu yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
"Tetapi penindakan yang kita lakukan sudah banyak. Bawaslu Sumut berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini Satpol-pp menindak APK-APK yang melanggar aturan, seperti memasang di pohon," ujarnya.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI mengingatkan pengawas pemilu baik tingkat provinsi sampai tingkat kelurahan dan desa untuk selalu mengawasi peserta pemilu di setiap kegiatan kampanye.
"Mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 merupakan medan pertempuran bagi pengawas pemilu. Karena pada masa tersebut, peserta pemilu boleh melakukan kampanye pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Rahmat menekankan agar pengawas pemilu menjalin kerja sama dengan para tokoh, baik tokoh adat maupun tokoh agama. Itu semua dilakukan untuk memudahkan pengawas mendapatkan informasi-informasi yang ada di lapangan.
"Sudah saatnya pengawas sekarang mengawasi baik manual atau di media sosial. Tidak hanya ada di kantor walaupun kantornya ada tapi harus turun ke lapangan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Sumut sebut peserta pemilu wajib patuhi zonasi pemasangan APK
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023