Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara tersinggung terhadap adanya kejadian pengusiran oleh oknum anggota DPRD terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Tapanuli Selatan (Tapsel).

"Jelas kita tersinggung apalagi wartawan yang diusir itu keduanya anggota PWI," kata  Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik ketika dimintai wartawan tanggapannya di Medan, Kamis (9/11).

Bermula saat Ali Imran dari Media Online JarrakPos dan Julpan Tambunan dari Media Harian Mimbar Umum merasa "dilecehkan" oknum Anggota DPRD Tapsel saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (6/11/2023).

"Sesaat RDP di Komisi B DPRD Tapsel dan stakeholder terkait Deviden PT Agincourt Resources berlangsung tetiba tanpa alasan jelas kami "diusir" luar ruangan," kata Ali Imran dan Julpan Tambunan.

Menurut Farianda soal RDP sebuah hal lumrah untuk bisa diliput wartawan agar hasilnya nanti diketahui publik. "Namanya RDP ya terbuka untuk umum. Lagian tugas wartawan itu mulia," katanya.

"Cukup bagus kan ketika mereka wakil rakyat (Legislatif) menyampaikan seluruh informasi untuk beritakan wartawan, masyarakat jadi tahu kegiatan mereka secara luas. Kalau dihalang-halangi berarti ada sesuatu?," tukasnya.

Selain kesal, Farianda sebaliknya memuji anggota DPRD Eddi Arryanto yang walk out dari ruang rapat akibat kedua wartawan yang terpaksa keluar meninggalkan RDP atas instruksi anggota DPRD Tapsel Zulkarnain Dalimunthe.

Ketua Komisi B DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Zulkarnaen Dalimunthe dikonfirmasi wartawan dari Kantor PWI Tabagsel di Padangsidimpuan, Kamis (9/11) petang mengatakan Ia tidak mengusir wartawan saat RDP berlangsung.

Baca juga: PWI Tabagsel sesalkan sikap oknum anggota DPRD Tapsel usir wartawan

"Memang saya tidak mengusir hanya saja menyuruh mereka (kedua wartawan-red) keluar ruang RDP. Setelahnya janji akan bertemu beri keterangan," tutup  Zulkarnain.

Lebih jauh Ketua PWI Sumut Farianda menegaskan Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 

"Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tandasnya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023