Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tapanuli Bagian Selatan menyesalkan tindakan dan sikap salah satu oknum anggota DPRD Tapsel berinisial ZD yang mengusir wartawan saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

"Kalau itu benar, kita sangat menyayangkan, kejadian yang sepatutnya itu tidak terjadi," kata Kodir Pohan, Ketua PWI Tabagsel meliputi wilayah kerja Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kota Padangsidimpuan, Kamis.

Dua anggota PWI Tabagsel Ali Imran dari media online Jarrak Pos dan Julpan Tambunan dari Harian Mimbar Umum mengaku mendapat perlakuan yang dinilai melecehkan wartawan dari oknum anggota DPRD itu.

"Saya 'diusir' saat hadir meliput kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder terkait deviden PT Agincourt Resources di salah satu ruang Gedung DPRD Tapsel di Sipirok pada Senin (6/11/2023)," kata Imran mengakui.

PWI menilai ZD telah telah menghalang-halangi kerja wartawan dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Untuk tindak lanjut kasus ini PWI Tabagsel telah melakukan koordinasi lebih jauh dengan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya," jelasnya.

Pun demikian PWI Tabagsel akan mengadakan rapat internal organisasi terkait langkah yang akan diambil atas kejadian yang menimpa Imran dan Julpan.

"Selaku mitra kerja hendaknya saling harga menghargai dalam tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga guna menghindari hal-hal yang tidak dinginkan terjadi," pungkas Kodir.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023