Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara menangkap dua pria berinisial JN (37) dan DH (27) yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,05 gram.

"Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram, uang Rp220 ribu, gawai, plastik klip," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP Salomo Sagala dalam keterangan diterima di Medan, Kamis.

Ia melanjutkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwasanya ada transaksi narkotika jenis sabu di Lorong II, Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Kemudian pada Kamis (2/11), personel menuju ke lokasi tepatnya di kediaman JN. Setiba di sana, ditemukan dua tersangka tersebut dan dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti sabu seberat 1,05 gram," tutur Salomo.

 



 

Selain itu, masih dari JN, personel juga menyita sebungkus kotak rokok yang di dalamnya berisi plastik klip kosong. Serta, uang tunai sebesar Rp220 ribu.

"Pengakuan JN barang haram itu dari DH. DH juga tinggal di desa yang sama," ucapnya.

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, Salomo mengatakan personel membawa kedua pria itu berikut barang bukti ke Mako Polres Tapsel.

Sebelumnya, saat menggelar razia besar-besaran guna mengungkap peredaran narkoba Tim gabungan dari Polres Tapanuli Selatan juga menangkap pemilik ganja 6,69 gram yang berinisial F (23) pada Selasa (31/10) malam.

F mengaku memperolehnya dari seseorang berinisial Y di Kota Padang. Tersangka mengaku jika barang haram itu adalah oleh-oleh dari Y. Saat itu, F mau pulang dari Padang menuju Sipirok.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023