Jalan raya merupakan sarana umum yang digunakan semua orang, termasuk pengendara sepeda motor. Saat bepergian menggunakan sepeda motor di jalan, ada yang wajib diperhatikan pengendara baik itu aturan tertulis maupun tidak tertulis.

Menurut Dealer Safety Riding Advisor (DSRA) PT.AKA-II Tanjung Balai, Rizki Wulandari, agar aman berkendara ada lima tips (5P) yang sebaiknya diterapkan oleh pengguna sepeda motor, yakni Pastikan kondisi badan, Periksa kondisi kendaraan, Pakai helm standar, Patuhi rambu-rambu, serta Persiapkan SIM dan STNK.

Jika diulas lebih jauh, kata Wulan, 5P tips aman berkendara tersebut P yang pertama adalah Pastikan. Dimana pengendara lebih dahulu memastikan kondisi tubuh dalam keadaan fit atau dalam keadaan berdaya tahan untuk melakukan aktivitas berkendara dengan jarak tempuh jauh.

"Kondisi tubuh yang fit sangat menentukan pengendara siap melakukan perjalanan trek panjang atau jarak tempuhnya jauh," katanya, Minggu (22/10).

Wulan melanjutkan, P yang kedua adalah Periksa. Dianjurkan kepada pengendara untuk memeriksa unit serta bagian-bagian penting dari kendaraan, seperti lampu, rem hingga ban dalam keadaan aman atau safety untuk dikendarai, terutama dalam melakukan perjalanan jauh.

Sebab, kondisi kendaraan yang baik merupakan faktor penting dalam menjaga keselamatan saat berkendara. Kendaraan yang dalam kondisi baik juga memiliki peluang lebih rendah untuk mengalami kegagalan mekanis yang dapat menyebabkan kecelakaan.

"Disamping kecekatan pengemudi,  keselamatan pengendara dan penumpang ditopang oleh sistem kendaraan. Lampu, rem, dan ban yang berfungsi dengan baik dapat mencegah kecelakaan lalu lintas," katanya di Tanjung Balai.

Wulan yang sudah 13 tahun menjadi karyawan PT AKA-II dealer sepeda Honda dibawah naungan Naungan PT Indako Trading coy itu melanjutkan, P yang ketiga adalah Pakai atau menggunakan helm standar. Karena memakai helm standar membuat penggunanya merasa nyaman dan terhindar dari jerat hukum, yakni kena tilang. 

Menurut dia, helm dengan standar SNI didesain untuk kenyamanan penggunanya, termasuk air flow di dalam helm menjadikan sirkulasi udara yang lebih baik. Busa yang dipakai punya standar sendiri sehingga lebih nyaman saat dipakai dan bisa mencegah iritasi pada kulit wajah.

Memakai helm standar SNI juga menjadi alasan yang paling penting untuk menghindari tilang. Apalagi regulasi yang mengatur penggunaan helm bersertifikasi SNI oleh Badan Sertifikasi Nasional atau BSN sudah ada.

Kementerian Perindustrian melalui Permen Nomor 40/M-IND/PER/2000 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) juga mewajibkan pengendara kendaraan bermotor roda dua menggunakan  yang helm standar SNI. Permen ini sudah berlaku sejak 1 April Tahun 2020.

"Tertangkap melanggar peraturan tidak menggunakan helm SNI, maka ancaman hukumannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah," kata Wulan.

P yang keempat, sambung Wulan, Patuhi rambu-rambu lalulintas, karena setiap rambu memiliki gambar dan warna yang memiliki arti, pengendara wajib mengetahui dan tidak mengabaikan rambu-rambu lalulintas.

"Rambu lalu lintas ini terdiri dari enam jenis yaitu rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, rambu petunjuk, rambu papan tambahan dan rambu nomor rute. Pengendara wajib memahami setiap rambu," ujarnya.

P yang terakhir adalah Persiapkan, dimana pengendara wajib mempersiapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). SIM dan STNK wajib dibawa ketika sedang berlalu lintas, sebab kedua dokumen ini belum bisa digantikan dengan identitas lain.

Dokumen tersebut juga menunjukkan identitas pengendara dan legalitas sepeda motor yang dikemudikan di jalan. Sehingga jika pengendara melanggar aturan lalu lintas, petugas kepolisian akan menyitanya.

Aturan membawa SIM dan STNK itu hukumnya wajib ketika sedang berkendara. Hal ini termaktub dalam Undang-undang Nomo 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dimana Pasal 106 ayat (5) menyatakan pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kenderaan bermotor wajib menunjukkan, antara lain STNK atau STCK dan Surat izin mengemudi (SIM).

"SIM merupakan bukti bahwa pengendara kendaraan sudah resmi dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan berkendara. Sementara itu, STNK bukti mutlak atas kepemilikan kendaraan," kata Wulan.

Dia menambahkan, tujuan pengendara menerapkan 5P supaya berkendara lebih aman dan selamat menuju tujuan tanpa ada kendala. Keselamatan bukan hanya untuk kita, tapi juga untuk sesama pengguna jalan raya, serta menjadikan kita sebagai pribadi yang beradab dan patuh akan aturan tata tertib berlalu lintas.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023