Anggota DPRD Kota Medan Abdul Rani menyebutkan, hilangkan diskriminasi terhadap pelayanan kesehatan pasien UHC (Universal Healt Coberage/Cakupan Kesehatan Semesta) Jaringan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) di daerah ini.
"Cukup beralasan menyikapi keluhan warga, karena hingga kini masih terjadi diskriminasi pelayanan kesehatan yang buruk bagi pasien UHC JKMB," ungkap Rani di Medan, Kamis.
Legislator ini mengungkapkan bahwa pasien rujukan ke rumah sakit program UHC JKMB bagi masyarakat Kota Medan cukup menunjukkan e-KTP atau kartu keluarga.
Tentunya setelah mendapat penanganan medis fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas, klinik pratama atau praktek dokter yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Namun banyaknya kasus, pihak rumah sakit di Kota Medan terkesan sering mengabaikan pasien rujukan program UHC JKMB. Ini patut ditelusuri penyebabnya," tegas dia.
Data Dinas Kesehatan Kota Medan mencatat sebanyak 7.499 warga Kota Medan telah menggunakan layanan kesehatan gratis program UHC JKMB sejak diluncurkan pada 5 Desember 2022 hingga Juni 2023.
"Padahal anggaran untuk program UHC JKMB ini sudah dialokasikan dalam APBD. Jadi biaya berobat gratis ditanggung APBD Kota Medan yang cukup besar nilainya," kata Rani.
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mengaku Pemkot Medan terus meningkatkan kualitas program UHC JKMB bagi warga di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
"Perbaikan ini guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap program tersebut," papar Aulia.
Menurutnya peningkatan kinerja pelayanan kesehatan, baik Puskesmas maupun dua rumah sakit rujukan, yakni RSUD dr Pirngadi dan RSUD H Bachtiar Jafar terus dilakukan.
Selain itu, lanjut dia, lewat perwujudan perilaku pelayanan kesehatan yang bersifat melayani dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya para tenaga medis.
"Peningkatan kualitas SDM, khususnya tenaga medis, termasuk prasarana maupun sarana pendukung pelayanan kesehatan seperti alat kesehatan," ungkap Aulia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023