Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara kepada dua terdakwa dalam perkara menjual sisik trenggiling seberat 1,2 kilogram.
"Selain itu, terdakwa Oktario Sito alias Rio dan Bernando Gultom dikenakan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua Martua Sagala di PN Medan, Selasa.
Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini dua terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian satwa langka dan ekosistem tumbuhan dan hewan, sementara hal yang meringankan bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya di persidangan," ujar Martua.
Dia menambahkan barang bukti yang disita diberikan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Sumatera Utara.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir kepada terdakwa, penasihat hukum (PH) terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menerima atau melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Asepte Ginting selama 1,5 tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan, JPU Kejari Medan Asepte Ginting mengatakan pada Selasa 11 April 2023, petugas Polsek Medan Baru mendapatkan informasi adanya penjualan sisik trenggiling di sosial media.
"Kemudian petugas tersebut membeli kepada dua terdakwa yang akan bertemu di Jalan Nibung Raya, setelah sampai mereka langsung diamankan," ucapnya.
Setelah itu, menurut Asepte, dua terdakwa membeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dengan harga Rp750 ribu seberat 1,2 kilogram sisik trenggiling.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Selain itu, terdakwa Oktario Sito alias Rio dan Bernando Gultom dikenakan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua Martua Sagala di PN Medan, Selasa.
Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini dua terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian satwa langka dan ekosistem tumbuhan dan hewan, sementara hal yang meringankan bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya di persidangan," ujar Martua.
Dia menambahkan barang bukti yang disita diberikan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Sumatera Utara.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir kepada terdakwa, penasihat hukum (PH) terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menerima atau melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Asepte Ginting selama 1,5 tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan, JPU Kejari Medan Asepte Ginting mengatakan pada Selasa 11 April 2023, petugas Polsek Medan Baru mendapatkan informasi adanya penjualan sisik trenggiling di sosial media.
"Kemudian petugas tersebut membeli kepada dua terdakwa yang akan bertemu di Jalan Nibung Raya, setelah sampai mereka langsung diamankan," ucapnya.
Setelah itu, menurut Asepte, dua terdakwa membeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dengan harga Rp750 ribu seberat 1,2 kilogram sisik trenggiling.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023