Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Dusun  IX, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang melalui Pelaksana Harian Kasat Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH, Kamis (12/10).

Pengamanan terhadap diduga pelaku perbuatan cabul ini dilakukan petugas pada Senin (9/10) pukul 10.00 WIB.

Plh Kasat Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Ninit Agus menerangkan pelaku perbuatan cabul terhadap anak berinisial JP (27) dan kini telah diamankan di Mapolres Langkat.

Perbuatan cabul terjadi pada Senin (9/10) dimana salah seorang korban melapor kepada ayahnya. Anak tersebut tidak mau lagi sekolah dengan alasan takut karena pada saat jam pelajaran olahraga kemaluan korban dipegang dan diraba-raba oleh terlapor. Kejadian tersebut dialami korban di depan kelas pada saat korban dipanggil oleh terlapor . 

Mendengar pengaduan korban, ayah korban mendatangi pihak sekolah. Sesampainya di sekolah, ternyata beberapa orang tua murid juga telah berada di sekolah guna mengadukan perihal yang sama kepada pihak sekolah. 

Mendapat laporan dari pihak sekolah, Polsek Tanjung Pura kemudian mendatangi sekolah dan mengamankan serta membawa terlapor ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses lebih lanjut

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menerangkan bahwa untuk kasus ini sedang diproses dan untuk terlapor akan dipersangkakan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023