Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut seumur hidup kepada terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan dalam perkara pembunuhan mahasiswi Politeknik Medan (Polmed) Bunga Lestari.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan selama seumur hidup," ujar JPU Kejari Medan AP. Frianto Naiboho di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa.
AP. Frianto mengatakan dari fakta persidangan dua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dakwaan kesatu, Pasal 340 KHUP yakni dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, menimbulkan penderitaan mendalam keluarga, dilakukan secara sadis dan merugikan masyarakat setempat," tuturnya.
Sementara hal yang meringankan, kata AP. Frianto, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dengan menghilangkan nyawa korban.
Setelah membacakan nota tuntutan JPU Kejari Medan, majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu melanjutkan persidangan yang dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Kejari Medan AP. Frianto Naibaho pada 7 April 2023 terdakwa membawa pisau kemudian pergi naik angkutan kota menuju kos korban.
"Kemudian korban lari ke kamar, lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan menusuk punggung, dada dan kepala korban berulang kali, kemudian korban lari," katanya.
Baca juga: JPU Kejari Belawan tuntut penjual sabu 1,34 gram sembilan tahun
Singkatnya, setelah itu terdakwa pulang ke rumah untuk membawa istri berbelanja, setelah itu terdakwa pergi hendak pangkas. Tak lama kemudian, petugas polisi pakaian preman meringkus terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan selama seumur hidup," ujar JPU Kejari Medan AP. Frianto Naiboho di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa.
AP. Frianto mengatakan dari fakta persidangan dua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dakwaan kesatu, Pasal 340 KHUP yakni dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, menimbulkan penderitaan mendalam keluarga, dilakukan secara sadis dan merugikan masyarakat setempat," tuturnya.
Sementara hal yang meringankan, kata AP. Frianto, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dengan menghilangkan nyawa korban.
Setelah membacakan nota tuntutan JPU Kejari Medan, majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu melanjutkan persidangan yang dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Kejari Medan AP. Frianto Naibaho pada 7 April 2023 terdakwa membawa pisau kemudian pergi naik angkutan kota menuju kos korban.
"Kemudian korban lari ke kamar, lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan menusuk punggung, dada dan kepala korban berulang kali, kemudian korban lari," katanya.
Baca juga: JPU Kejari Belawan tuntut penjual sabu 1,34 gram sembilan tahun
Singkatnya, setelah itu terdakwa pulang ke rumah untuk membawa istri berbelanja, setelah itu terdakwa pergi hendak pangkas. Tak lama kemudian, petugas polisi pakaian preman meringkus terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023