Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menaikkan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut tahun 2022 senilai Rp17 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Ya benar, sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dari gelar perkara ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin.
Adapun kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Yos, pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina dengan pagu anggaran Rp17.055.075.996 yang dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Dimana jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah, di antaranya Sekolah Dasar (SD) 27, SMP 14, TK/PAUD 12 dan SKB 1," ujar Yos.
Ia melanjutkan anggaran itu dipergunakan untuk kegiatan fisik, pengadaan peralatan rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan peralatan sekolah.
"Selanjutnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara dan yang lainnya dalam kasus ini akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Yos.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sumut tingkatkan status korupsi di DAK Dinas Pendidikan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Ya benar, sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dari gelar perkara ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin.
Adapun kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Yos, pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina dengan pagu anggaran Rp17.055.075.996 yang dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Dimana jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah, di antaranya Sekolah Dasar (SD) 27, SMP 14, TK/PAUD 12 dan SKB 1," ujar Yos.
Ia melanjutkan anggaran itu dipergunakan untuk kegiatan fisik, pengadaan peralatan rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan peralatan sekolah.
"Selanjutnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara dan yang lainnya dalam kasus ini akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Yos.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sumut tingkatkan status korupsi di DAK Dinas Pendidikan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023