Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah ini untuk senantiasa menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

"ASN diinstruksikan untuk menjaga netralitas dengan tidak memberikan tanda-tanda keberpihakan pada peserta Pemilu 2024," ujar Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari, di Medan, Sabtu.

Ia mengatakan netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur mereka harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

"Di Undang-Undang Pemilu juga diatur lalu ditegaskan lagi pada Undang-Undang ASN No 5 tahun 2014 Pasal 2," kata Aswin.

Menurutnya, larang menyukai, mengomentari, hingga membagikan unggahan dari postingan peserta Pemilu 2024 merupakan salah satu bentuk netralitas ASN.
"Meskipun untuk saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN terkait keterlibatan dalam politik praktis, namun demikian mendekati Pemilu 2024 ini pengawasan terus kami perketat," katanya.

Ia mengatakan pihaknya menggandeng pemerintah daerah untuk menyosialisasikan dan mengingatkan terkait sejumlah regulasi mengenai netralitas ASN agar tidak sampai terlibat politik praktis dalam tahapan Pemilu 2024.

"Bawaslu selalu berkoordinasi dengan pemangku kebijakan terkait, dalam hal ini gubernur, wali kota, bupati dan yang lainnya," katanya.

Selain itu, Aswin juga berharap kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan yakni memberikan informasi kepada Bawaslu jika mengetahui adanya oknum ASN yang terlibat kegiatan kampanye kelompok tertentu.

"Tentu akan kita terima bilamana ada temuan dari masyarakat yang memberikan informasinya kepada Bawaslu," ujarnya.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023