Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada penjual 1,34 gram sabu asal Medan .

"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Rio Cristy dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim ketua Martua Sagala di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

Ia mengatakan, dari fakta persidangan majelis hakim meyakini terdakwa Rio Cristy melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Inti pasal itu, yaitu percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yakni sabu seberat 1,34 gram.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba berpotensi merusak generasi bangsa," tutur Martua.
Sementara hal yang meringankan, dia mengatakan terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan.

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan untuk menentukan sikap menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan dengan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Dalam dakwaan, personel Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat ada penjual narkotika jenis sabu di Jalan Pulau Ambon Lk.07 Kampung Kurnia Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan. Kemudian petugas itu menangkap terdakwa bersama barang bukti. Hasil interogasi barang haram berasal dari Keke (lidik).
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023