Aparat Polres Serdangbedagai (Sergai) bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkotika dari berbagai lokasi, dan menangkap 24 orang pelaku narkoba dalam dua pekan di wilayah hukum Polres Sergai, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus narkoba dalam dua pekan itu, sejak tanggal 12 September sampai dengan 24 September 2023. Dari 24 orang pelaku narkoba itu, yakni 23 orang pengedar dan seorang sebagai pemakai.
"Selain itu, kita menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 60,49 gram dan ganja sebanyak 16,90 gram," kata Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, didampingi Kasat Narkoba, AKP Juriadi di Polres Sergai Seirampah, Selasa.
Oxy menyebutkan dari 19 pengungkapan kasus narkoba tersebut, 12 kasus diungkap oleh Satnarkoba Polres Sergai, dua kasus oleh Polsek Perbaungan, dan masing-masing satu kasus oleh Polsek Firdaus, Polsek Dolokmasihul, Polsek Tanjungberingin, Polsek Pantaicermin, dan Polsek Kotarih.
"Polres Sergai akan terus memburu para pelaku narkoba dan tidak pidana lainnya demi mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sergai, terlebih menjelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024," ucapnya.
Kapolres juga menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dalam memerangi narkoba dengan ikut berperan aktif mengawasi lingkungan masing-masing.
"Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110 maupun WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110 untuk ditindaklanjuti," kata Oxy.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Pengungkapan kasus narkoba dalam dua pekan itu, sejak tanggal 12 September sampai dengan 24 September 2023. Dari 24 orang pelaku narkoba itu, yakni 23 orang pengedar dan seorang sebagai pemakai.
"Selain itu, kita menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 60,49 gram dan ganja sebanyak 16,90 gram," kata Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, didampingi Kasat Narkoba, AKP Juriadi di Polres Sergai Seirampah, Selasa.
Oxy menyebutkan dari 19 pengungkapan kasus narkoba tersebut, 12 kasus diungkap oleh Satnarkoba Polres Sergai, dua kasus oleh Polsek Perbaungan, dan masing-masing satu kasus oleh Polsek Firdaus, Polsek Dolokmasihul, Polsek Tanjungberingin, Polsek Pantaicermin, dan Polsek Kotarih.
"Polres Sergai akan terus memburu para pelaku narkoba dan tidak pidana lainnya demi mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sergai, terlebih menjelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024," ucapnya.
Kapolres juga menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dalam memerangi narkoba dengan ikut berperan aktif mengawasi lingkungan masing-masing.
"Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110 maupun WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110 untuk ditindaklanjuti," kata Oxy.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023