Anggota DPRD Kota Medan Robi Barus meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution memberi sanksi bagi rumah sakit menolak pasien rujukan program UHC (Universal Health Coverage/Cakupan Kesehatan Semesta).

"Berikan sanksi teguran keras bagi pengelola rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, karena tidak melakukan tanggungjawab sesuai perjanjian," ucap Robi di Medan, Sumut, Rabu.

Legislator ini menyatakan bagi pasien rujukan program UHC yang tidak mendapatkan kamar rawat inap di rumah sakit di Kota Medan agar menjadi perhatian serius karena telah terjadi diskriminasi.

Pelaksanaan program UHC di wilayah Ibukota Provinsi Sumatera Utara secara umum telah berjalan efektif sekitar 10 bulan, dan warga Kota Medan sudah dirasakan manfaatnya.

Data Dinas Kesehatan Kota Medan di 2022, menyebutkan sebanyak 48 rumah sakit, 41 Puskesmas dan 31 Puskesmas pembantu siap melayani pasien secara gratis program UHC BPJS Kesehatan di wilayah Kota Medan.

"Namun masih banyak keluhan dari keluarga pasien program UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah. Pihak rumah sakit kerap menolak pasien dengan alasan ruangan rawat inap Kelas III terisi penuh," ungkapnya.


Wali Kota Medan Bobby Nasution telah meluncurkan layanan kesehatan gratis Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) program UHC di RSUD H Bachtiar Djafar pada 5 Desember 2022.

"Keluhan seperti ini masih sering kami terima setiap bertemu konstituen saat sosialisasi dan reses. Ini bentuk pelayanan diskriminatif. Kami minta saudara Wali Kota Medan lakukan pengawasan yang lebih ketat," tegas Robi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufiq Ririansyah mengaku pihaknya akan mengawasi pasien rujukan program UHC guna mendapat kamar rawat inap di 48 rumah sakit di Kota Medan.

Pihaknya berharap mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan, terutama BPJS Kesehatan maupun DPRD Kota Medan dalam pengawasan di lapangan.

Ia menjelaskan setiap rumah sakit wajib menerima pasien UHC JKMB di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.

"Jika kelas 3 penuh, silakan ke kelas 2 atau kelas 1. BPJS Kesehatan bertanggung jawab mengawasi pihak rumah sakit yang melanggar kerja sama itu," kata Taufiq.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023