Sibolga,- Untuk meningkatkan mutu layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Sibolga menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di wilayah Kota Sibolga.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Rita Masyita Ridwan, melaluli keterang pesan pers rilisnya. Kamis (31/08) menyampaikan, Focus Group Discussion (FGD)  bersama seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di wilayah Kota Sibolga di laksanakan pada Kamis 27 Agustus 2023 lalu, untuk mengevaluasi implementasi pelayanan kesehatan yang sudah berjalan di seluruh FKRTL di wilayah Kota Sibolga dan juga  merupakan wujud dari keterbukaan informasi kepada peserta JKN terkait alur serta kebijakan naik kelas rawat inap.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Peserta JKN yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi daripada haknya dapat meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya, termasuk rawat jalan eksekutif," ujarnya.

Lanjutnya, acara turut dihadiri oleh perwakilan dari RS Metta Medika, RS Metta Medika II, dan RSU DR FL Tobing, merupakan keterbukaan informasi yang diberikan rumah sakit kepada peserta JKN akan menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan potensi kecurangan di FKRTL.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 pada pelaksanaan Program JKN, kecurangan yang dimaksud adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pengelolaan program JKN tidak lepas dari aspek akuntabilitas atau pertanggungjawaban. Namun, seiring dijalankannya sebuah aturan tentunya terdapat beberapa kemungkinan terjadinya kecurangan. Salah satu jenis kecurangan di pelayanan kesehatan contohnya adalah iur biaya. Oleh karena itu, melalui FGD ini kita sama-sama mengevaluasi seperti apa implementasi yang sudah dijalankan, apakah pemahaman kita semua sudah sama atas regulasi-regulasi ini sehingga tidak ada lagi isu di peserta JKN karena informasi yang kurang jelas atau salah disampaikan," ucapnya.

 
Di kesempatan tersebut, Rita Masyita Ridwan juga  berharap dalam  pertemuan itu, seluruh manajemen rumah sakit dapat meneruskan kembali informasi kepada seluruh tenaga pekerja di rumah sakit agar ada pemahaman yang sama hingga ke level terdepan. 

"Pemahaman yang sama benar dan lengkap sangat membantu dalam mencegah terjadinya kecurangan," ungkapnya.


Sementara itu, Plt. Direktur RSU DR F L Tobing, Ivonna Hasfika yang turut hadir dalam pemaparanya menyampaikan, bahwa pihaknya mengelompokkan peserta JKN yang naik kelas perawatan terhitung mulai periode bulan Maret hingga Juni 2023.

Pengelompokan tersebut dibagi berdasarkan jenis kelamin dan jumlah kasus yang mendapat iur biaya. Dalam data yang disampaikannya tidak menunjukkan jumlah yang tinggi untuk kasus iur biaya per bulannya, hanya sejumlah lebih kurang 20 kasus.

“Kalau dilihat dari kasus yang iur biaya di RSU DR F L Tobing ini tidak begitu tinggi. Hal ini dikarenakan tarif yang kami kenakan tidak begitu besar karena sudah ditetapkan melalui Peraturan Walikota Kota Sibolga Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum," papar Ivonna.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Administrasi dan Umum di Rumah Sakit Metta Medika II, Marsina Makdalena Panjaitan menyampaikan bahwa FKRTL wajib menginformasikan ketentuan mengenai selisih biaya kepada peserta JKN atau anggota keluarganya sebelum menerima pelayanan kesehatan.

Informasi tersebut paling sedikit berisikan penjelasan tentang sistem pembayaran jaminan kesehatan sebagai satu paket yang ditagihkan, dan perkiraan biaya pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Informais juga perlu memuat perkiraan besaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan. Untuk keterbukaan informasi, FKRTL wajib menerbitkan tagihan atas pelayanan peserta yang mengalami kenaikan kelas perawatan berupa satu tagihan yang tak terpisahkan," pungkasnya.

 

Pewarta: Tamy Arfandhi Sianturi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023