Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, yang bersidang hingga pukul 21.30 WIB, Rabu (30/8) dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, terduga otak pembunuhan berencana terhadap almarhum Paino yang pernah menjadi anggota DPRD Langkat hanya  dituntut 20 tahun penjara.

Pembacaan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri  Langkat disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Hendra Abdi P Sinaga, langsung disambut histeris keluarga almarhum, yang hingga malam tadi menunggu persidangan itu.

Sebelumnya sidang tetap saja molor  dari jadwal pukul 13.30 WIB menjadi 17.30 WIB dengan terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor yang juga dituntut 20 tahun penjara.

Awalnya, JPU sempat minta majelis hakim yang dipimpin Ladys Bakara didampingi Maria Barus dan Dicky Irvandi, menskors sidang dua jam berdalih menunggu kordinasi dengan pimpinan. 

Namun, tanpa alasan jelas persidangan tetap berlangsung dengan pembacaan amar tuntutan kepada Dedi Bangun selaku eksekutor yang menembak mati Paino. 

Akhirnya, momen penting dinantikan keluarga Alm Paino maupun seratusan warga Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, guna menunggu persidangan berikutnya.

Dimana pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tosa menjadi pemuncak drama penantian keluarga korban maupun warga dengan harapan dijatuhi hukuman seberat-beratnya mungkin karena diduga kuat berperan sebagai dalang atau otak pembunuhan. 

Menimal massa yang hadir berharap JPU selaku pengacara korban menuntut  Tosa hukuman mati atau seumur hidup. 

Mendengar tuntutan JPU yang hanya 20 tahun terhadap Tosa para warga ini menjerit histeris, meminta keadilan yang seadil-adilnya, namun apa daya tuntutan sudah dibacakan di persidangan.


Akhirnya dengan pengawalan personel Polres Langkat, luapan amarah dan kekecewaan keluarga dan warga dapat teratasi dengan tertip. Dalam kesempatan itu, kerabat dekat Alm Paino sampaikan terima kasih tak terhingga kepada seluruh pihak yang mendukung upaya mereka mendapatkan keadilan. 

Sementara Togar Lubis selaku Penasehat Hukum keluarga Almarhum Paino mrngatakan, karena dalam pertimbangan ketika JPU menuntut empat terdakwa lain. Di situlah pertimbangan, bahwa mereka melakukan perbuatan pembunuhan itu atas perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting. Tapi Jaksa menuntut, Tosa selaku otak pelaku tidak pada tuntutan yang maksimal. 

"Ini aneh ya, orang yang menyuruh, orang yang membayar, tapi tuntutan sama dengan eksekutor. Itulah yang menyebabkan kenapa keluarga korban dan masyarakat kecewa dengan jaksa. Kami berharap ya, karena hakim tidak terikat terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Agar majelis hakim yang menangani perkara ini tetap menjatuhkan putusan maksimal sebagaimana fakta persidangan," kata Togar.

Anehnya lagi, jelas Togar, dalam amar tuntutan yang dibacakan, Jaksa tidak mempertimbangkan atas yang memberatkan dan meringan. Tapi dalam hal ini jaksa hanya membacakan yang meringankan tuntutannya saja yakni dia (Tosa) masih muda dan tulang punggung keluarga. Sementara yang memberatkan tak disebutkan oleh jaksa. 

"Padahal, dalam hal ini terdakwa (Tosa) merupakan pelaku tindak pidana perkara yang sama (penembakan). Dan kedua, bahwa tidak ada disitu perdamaian dengan keluarga korban. Sekali lagi,  kami keluarga masih berharap majelis hakim dapat berlaku adil dalam memutuskan perkara ini," harap Togar Lubis.


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023