Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) Eddi Wahyudi menegaskan, sanksi tegas yang diberikan untuk para pengemplang pajak bertujuan menimbulkan efek jera kepada pelaku.
"Untuk itu, kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh 'stakeholders'," ujar Eddi di Medan, Rabu.
Selain itu, dia melanjutkan, sanksi juga dapat menimbulkan efek gentar bagi masyarakat serta memulihkan pendapatan negara.
Terkini, DJP Sumut I menyerahkan tersangka penggelapan pajak berinisial DT ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa (22/8).
DT diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui Wajib Pajak CV LJ selama tahun 2011 sampai tahun 2014.
Karena perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,6 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Setelah diserahkan ke Jaksa, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan hingga proses persidangan.
Eddi menyatakan, penegakan hukum merupakan langkah akhir yang dilakukan DJP kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sebelumnya, DJP Sumut I juga aktif menyita aset para penunggak pajak di wilayahnya. Salah satu yang terbesar nilainya yaitu penyitaan aset rumah pada 27 Juni 2023 dari dua tersangka yang merugikan negara Rp10,3 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Untuk itu, kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh 'stakeholders'," ujar Eddi di Medan, Rabu.
Selain itu, dia melanjutkan, sanksi juga dapat menimbulkan efek gentar bagi masyarakat serta memulihkan pendapatan negara.
Terkini, DJP Sumut I menyerahkan tersangka penggelapan pajak berinisial DT ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa (22/8).
DT diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui Wajib Pajak CV LJ selama tahun 2011 sampai tahun 2014.
Karena perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,6 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Setelah diserahkan ke Jaksa, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan hingga proses persidangan.
Eddi menyatakan, penegakan hukum merupakan langkah akhir yang dilakukan DJP kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sebelumnya, DJP Sumut I juga aktif menyita aset para penunggak pajak di wilayahnya. Salah satu yang terbesar nilainya yaitu penyitaan aset rumah pada 27 Juni 2023 dari dua tersangka yang merugikan negara Rp10,3 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023