Pj. Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas Nainggolan menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemkab Tapanuli Tengah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan, dalam rangka perluasan kerjasama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan Daerah.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, pada Selasa (22/08).

Acara yang dihadiri oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, beberapa gubernur, bupati dan wali kota itu bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak untuk pembiayaan pembangunan negara.

Pj. Bupati  Tapanuli Tengah Elfin Elyas, usai menghadiri kegiatan, melalui pesan singkatnya,  Rabu (23/08) mengatakan, bahwa program optimalisasi pajak pusat daerah juga merupakan program dari Monitoring Center Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 

"Di mana harus ada upaya daerah dalam mengawal potensi pendapatan daerah yang akuntabel dan berkontribusi bagi PAD," katanya.

Lanjutnya, optimalisasi pendapatan daerah atau PAD dengan adanya perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah Tapanuli Tengah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan, maka potensi pendapatan semakin akuntabel.

"Kita akan optimalisasi pendapatan daerah atau PAD kita. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, maka potensi pendapatan kita semakin akuntabel. Semoga Tuhan selalu memberkati Kabupaten Tapanuli Tengah melalui niat baik yang kita lakukan," pungkasnya.

Turut mendampingi Pj. Bupati Tapteng pada kegiatan tersebut, Kepala BPKPAD Tapteng H. Basyiri Nasution.
 

Pewarta: Tamy

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023