Anggota DPRD Kota Medan Robi Barus meminta Pemkot Medan dalam perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Medan 2021-2026 serius mengentaskan kemiskinan di daerah ini.
"Pengajuan RPJMD tetap mempertimbangkan percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem," ujar Robi dalam rapat paripurna Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda No.7/2021 tentang RPJMD Kota Medan 2021- 2026 di Medan, Senin.
Legislator ini menyebutkan angka kemiskinan di Ibukota Provinsi Sumatera Utara saat ini tercatat sekitar 8,07 persen atau sebanyak 187 ribu jiwa lebih.
Sedangkan tingkat pengangguran terbuka di Kota Medan pada Agustus 2022 sebesar 8,89 persen mengalami penurunan dari sebelumnya 10,81 persen di Agustus 2021.
Pihaknya kembali menekankan kepada Pemkot Medan melalui perangkat daerah terkait agar masalah kemiskinan, terutama kemiskinan ekstrem harus menjadi perhatian serius.
"Apalagi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dengan target nol persen pada 2024 harus benar-benar terwujud," tegasnya.
Politisi ini juga berharap pengajuan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda No.7/2021 tentang RPJMD Kota Medan 2021- 2026 akan mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat Kota Medan saat ini.
"Selain kemiskinan, pengangguran dan ekonomi, juga peningkatan infrastruktur dasar perkotaan, seperti jalan, sampah, air minum dan drainase. Pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik," jelas Robi.
Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam nota pengantar Perubahan Perda No.7/2021 tentang RPJMD Kota Medan 2021- 2026, di antaranya penanganan permasalahan kemiskinan ekstrem mengatakan akan melakukan penajaman ulang terhadap program dan kegiatan perangkat daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023