Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan remisi kepada 2.508 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.
"Surat keputusan pemberian remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada WBP Lapas Kelas I Medan sebanyak 2.508 WBP," ujar Kepala Lapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian di Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Ia merinci kategori remisi PP 28 sebanyak 8 WBP, kategori remisi PP 99 1.894 WBP kategori remisi normal 606 WBP, sementara berdasarkan jenis perkara yakni pada narkotika 1.878 WBP, korupsi 26 WBP, tindak pidana umum 607 WBP.
Kemudian berdasarkan besaran remisi untuk satu bulan 19 WBP, dua bulan 87 WBP, tiga bulan 330 WBP, empat bulan 1.397 WBP, lima bulan 355 WBP, enam bulan 320 WBP.
"Berdasarkan jenis remisi RU I (pengurangan sebagian masa pidana 2.488 WBP, RU II (Remisi Langsung Bebas bagi tindak pidana umum, menjalankan subsider denda bagi tindak pidana terkait PP 99 dan PP 28 berjumlah 20 WBP," ucapnya.
Dia mengatakan, remisi kepada WBP telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Karena diberikan kepada WBP yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama di Lapas.
"Kami berharap pemberian remisi WBP ini dapat menjadi motivasi ke depan untuk menjadi lebih baik lagi, dan mengikuti program di Lapas," tuturnya.
Pemberian remisi yang sudah diterbitkan, kemudian diberikan secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Kelas I Medan bertepatan pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi beserta jajaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Surat keputusan pemberian remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada WBP Lapas Kelas I Medan sebanyak 2.508 WBP," ujar Kepala Lapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian di Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Ia merinci kategori remisi PP 28 sebanyak 8 WBP, kategori remisi PP 99 1.894 WBP kategori remisi normal 606 WBP, sementara berdasarkan jenis perkara yakni pada narkotika 1.878 WBP, korupsi 26 WBP, tindak pidana umum 607 WBP.
Kemudian berdasarkan besaran remisi untuk satu bulan 19 WBP, dua bulan 87 WBP, tiga bulan 330 WBP, empat bulan 1.397 WBP, lima bulan 355 WBP, enam bulan 320 WBP.
"Berdasarkan jenis remisi RU I (pengurangan sebagian masa pidana 2.488 WBP, RU II (Remisi Langsung Bebas bagi tindak pidana umum, menjalankan subsider denda bagi tindak pidana terkait PP 99 dan PP 28 berjumlah 20 WBP," ucapnya.
Dia mengatakan, remisi kepada WBP telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Karena diberikan kepada WBP yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama di Lapas.
"Kami berharap pemberian remisi WBP ini dapat menjadi motivasi ke depan untuk menjadi lebih baik lagi, dan mengikuti program di Lapas," tuturnya.
Pemberian remisi yang sudah diterbitkan, kemudian diberikan secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Kelas I Medan bertepatan pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi beserta jajaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023