Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan meminta para pedagang bendera Merah Putih di wilayahnya yang berjualan di kaki lima menaati aturan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
"Pedagang harus menjaga lingkungan sekitar mereka," ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan Benny Nasution kepada ANTARA di Medan, Jumat.
Menurut Benny, setiap pelaku UMKM termasuk penjual bendera Merah Putih wajib menjaga kenyamanan masyarakat saat menjalankan bisnisnya.
Selain itu, dia juga meminta pedagang bendera Merah Putih di kaki lima untuk tidak mengganggu pejalan kaki. Pedagang pun diinstruksikan agar memerhatikan keselamatan mereka.
"Jangan nanti kita 'mendapatkan kelinci tapi keluarnya rusa', 'mendapatkan rusa, keluarnya kerbau'," tutur Benny.
Menjelang HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia, banyak pedagang musiman yang menjual bendera Merah Putih di kaki lima Kota Medan.