Anggota DPRD Kota Medan Hendra DS meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Sumatera Utara, menindak tegas pemilik bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
 
"Sikap pemilik bangunan di Jalan Brigjen Zein Hamid terkesan menantang Pemkot Medan. Ini mencoreng wajah Pemkot Medan, jika tidak ada tindakan tegas," ucap Hendra di Medan, Rabu.
 
Pasalnya, kata dia, pemilik bangunan di salah satu perumahan nekat membangun kembali dinding rumah yang telah dibongkar petugas pada 9 Juni 2023.
 
Bangunan rumah di salah satu perumahan Jalan Brigjen Zein Hamid tersebut dibongkar akibat melanggar izin mendirikan bangunan dan fasilitas umum di Kecamatan Medan Johor.
 
"Ini salah satu contoh pemilik bangunan jelas-jelas tidak mengindahkan peraturan maupun perizinan yang ada di Kota Medan," tegasnya.

Baca juga: Legislator minta Pemkot Medan terbuka terkait dugaan pungli sembilan kepsek
 

Legislator ini mengaku khawatir tindakan serupa terjadi di kawasan lain yang mengakibatkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari izin mendirikan bangunan di Kota Medan jika tak ada tindakan tegas.
 
Data Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan menyebut realisasi pendapatan asli daerah (PAD) semester I 2023 mencapai Rp2,64 triliun dari target PAD sebesar Rp3,56 triliun..
 
"Agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain, kita akan mengundang Satpol PP, pemilik rumah, dan warga di Jalan Brigjen Zein Hamid untuk rapat dalam waktu dekat," jelas Hendra.
 
Kepala Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengaku terkejut atas pemilik bangunan yang nekat membangun kembali dinding rumah telah dibongkar itu.
 
Padahal, kata dia. pihaknya bukan hanya membongkar dinding bagian belakang bangunan, tetapi pintu masuk bangunan yang pertama dibongkar pada 9 Juni 2023.
 
"Adanya informasi ini, kami memerintahkan tim untuk segera turun ke lokasi kawasan perumahan itu," tegas dia.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023