Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengusulkan 182 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana memperoleh remisi pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.

"Proses pengusulan remisi ini dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jendral (Ditjen) Pemasyarakatan, dan narapidana yang diusulkan remisi sudah sesuai ketentuan atau dianggap memenuhi syarat," ujar Kepala Rutan Tanjung Pura Zulkifli Bintang diterima di Medan, Senin.

Syarat dimaksud adalah remisi yang diberikan kata Zulkifli kepada narapidana yang telah menjalani enam bulan masa pidana, serta berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama berada di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura tersebut.

Kemudian ditambah dengan remisi umum merupakan hak yang diberikan kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman pada 17 Agustus 2023.

"Harapannya, remisi yang diperoleh oleh narapidana nanti bisa memotivasi mereka agar terus bersikap lebih baik selama menjalani sisa masa hukuman di dalam penjara," tutur Zulkifli.
 

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengusulkan sebanyak 19.962 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana memperoleh remisi pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.

"Jumlah tersebut masih bersifat usulan, bisa dikabulkan semua atau berkurang jumlahnya dari pusat (Kemenkumham RI)," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudi Sianturi.

Baca juga: Rutan Kelas IIB Tanjung Pura kumpulkan 55 kantong darah

Ia mengatakan ribuan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus pada 17 Agustus 2023 berasal dari 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) di Sumut.

Jumlah keseluruhan warga binaan pemasyarakatan saat ini di Sumut sebanyak 31.963 orang, dengan rincian narapidana 25.167 orang dan tahanan 6.796 orang.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023