Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat di daerah itu terkait hak kekayaan intelektual (HKI) melalui penyelenggaraan Mobile IP Clinic dan Legal Expo.

"Selain menggelar Mobile IP Clinic dan Legal Expo, kami juga melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat di Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Langkat, serta membantu masyarakat mendaftarkan HKI dalam rangka peningkatan permohonan dan perlindungan hak tersebut,"  kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara  Imam Suyudi dalam keterangan diterima di Medan, Sabtu.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic dan Legal Expo serta penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU dan perjanjian kerja sama (PKS) di Kabupaten Langkat.

Imam menyebutkan sebagai langkah strategis dilakukan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut dalam menyebarluaskan layanan HKI dan mendekatkan pelayanan pada masyarakat di berbagai wilayah di provinsi itu.

Ia juga menjelaskan, Mobile IP Clinc atau biasa disebut sebagai Layanan KI Bergerak dan Legal Expo  dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Dharma Karya Dhika ke-78 yang merupakan Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2023
"Melalui layanan Mobile IP Clinic dan Legal Expo ini diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya pemerintah untuk benar-benar mendorong potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Langkat khususnya,  dan Sumatera Utara pada umumnya,  dan menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat," katanya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Alex Cosmas Pinem menjelaskan tujuan kegiatan ini yaitu sebagai salah satu komitmen Kanwil Kemenkumham Sumut dalam peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi pelayanan masyarakat,  penyebarluasan informasi tentang pentingnya pendaftaran HKI, baik pPersonal maupun komunal.

"Tujuan lainnya, yakni  menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi HKI yang dimiliki pelaku usaha mikro, kecil (UMK), maupun masyarakat umum sebagai aset tidak bergerak, dan terakhir  sebagai pemenuhan target kinerja Kanwil Kemenkumham Sumut," kata Alex.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan Surat Pencatatan Invertarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Exspresi Budaya Tradisional Lepas Lancang kepada Bupati Langkat Syah Afandin.

Turut hadir dalam kegiatan ini para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sumut dan Kepala Unit Teknis Pemasyarakatan se-Kabupaten Langkat. Kegiatan ini juga mengundang narasumber dari Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Laina Sumarlina Sitohang dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Achmad Iqbal Taufik.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023