Pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Wahyu Ario Pratomo meyakini kebijakan baru tarif QRIS yakni 0,3 persen dari transaksi minimal Rp100 ribu untuk usaha mikro tidak akan memengaruhi bisnis bermodal tipis tersebut.

"Biasanya pelaku usaha mikro itu transaksinya kecil dan masih banyak yang belum beradaptasi dengan teknologi," ujar Wahyu kepada ANTARA di Medan, Senin.

Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif "merchant discount rate" (MDR) layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen dari awalnya nol persen mulai 1 Juli 2023.

Akan tetapi, terbaru, BI menyatakan kembali bahwa tarif QRIS usaha mikro adalah nol persen untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, sementara nilai di atas itu akan dikenakan tarif 0,3 persen.

Kebijakan tersebut rencananya diterapkan paling cepat pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya pada 30 November 2023.
 

Menurut Wahyu, melalui perubahan kebijakan tersebut, BI ingin menunjukkan bahwa mereka memiliki keberpihakan terhadap usaha mikro.

Pria yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU itu menilai keputusan BI itu "agak menolong" usaha mikro.

Akan tetapi, sejatinya dia berharap BI tidak menarik tarif apapun dari usaha mikro lantaran sektor tersebut bukanlah bisnis dengan keuntungan besar.

"Jika BI tidak mengenakan biaya ke transaksi tunai, yang membutuhkan anggaran untuk mencetak uang dan lain-lain, kenapa transaksi elektronik harus ada tarifnya?," tutur Wahyu.

Di kalangan UMKM Sumatera Utara, keputusan BI untuk menarik tarif QRIS dari usaha mikro disambut beragam sikap.
 

Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan menegaskan bahwa mereka tidak sepakat dengan itu.

Seharusnya, menurut Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan Benny Nasution, BI tidak membebani usaha mikro dengan biaya apapun.

Sementara Asosiasi UMKM Sumut menganggap penarikan tarif QRIS dari pelaku UMKM merupakan kewajaran sebagai bentuk pertanggungjawaban karena telah menggunakan fasilitas umum.

Meski begitu, Ketua Asosiasi UMKM Sumut Ujiana Sianturi meminta tarifnya dikurangi dari 0,3 persen menjadi 0,1 persen sampai 0,15 persen.

Dari sisi pedagang mikro di Medan, beberapa dari mereka tidak mempermasalahkan tarif itu karena nilainya tidak besar.

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023