Untuk sempurnanya rancangan peraturan daerah (Ranperda) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjung Balai membutuhkan masukan semua pihak, karena RTRW merupakan acuan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayah kedepannya.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tanjung Balai H.Waris Tholib dalam kegiatan Konsultasi Publik ke-I pembahasan Ranperda RTRW Tanjung Balai (revisi), yang berlangsung di Grand Singgie Hotel daerah setempat, Selasa (25/7).
"Masukan semua pihak apakah itu DPRD, tokoh masyarakat, pemuka agama, Kepala OPD, aktivis dan wartawan sangat berarti dalam penyempurnaan Perda RTRW yang akan menjadi acuan melaksanakan RPJPD dan RPJMD Kota Tanjung Balai," ujar Wali Kota.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjung Balai Tety Juliani Siregar menjelaskan, sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, yang salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka revisi RTRW perlu dilakukan.
Selain itu, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Tanjung Balai sudah memasuki tahap evaluasi untuk dilakukan revisi yang disesuaikan dengan RTRW Provinsi Sumatera Utara.
"Perubahan luas dan batas wilayah Kota Tanjung Balai juga menjadi dasar revisi RTRW yang memuat
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah atau penataan Kota," kata Tety yang juga Sekretaris Forum Penataan Ruang.
Ia melanjutkan, RTRW juga harus mencakup rencana struktur ruang wilayah kota, rencana pola ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis kota, arah pemanfaatan ruang wilayah kota dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
Setelah konsultasi publik tahap satu, ujar Tety, tahap berikutnya masih akan dilanjutkan dengan konsultasi penyempurnaan draf Ranperda revisi RTRW berdasarkan masukan dan saran berbagai pihak.
"Untuk itu, kita yang hadir hari ini diharapkan dapat memberi masukan atau koreksi agar draf Ranperda yang kami ajukan bisa disempurnakan," kata Tety Juliani Siregar.
Konsultasi publik pembahasan Ranperda revisi RTRW tersebut menghadirkan narasumber Boyke Sirait selaku pihak konsultan yang telah melakukan riset terhadap kebutuhan tata ruang kota, berupa pemetaan kawasan industri, pelabuhan, perdagangan, transportasi, pariwisata, pertanian, pertambangan, perumahan dan fasilitas umum.
"Hasil riset yang dilakukan telah dituangkan dalam draf Ranperda revisi RTRW yang membutuhkan sumbang saran, serta masukan sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kota Tanjung Balai kedepannya," kata Boyke Sirait.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Hal itu disampaikan Wali Kota Tanjung Balai H.Waris Tholib dalam kegiatan Konsultasi Publik ke-I pembahasan Ranperda RTRW Tanjung Balai (revisi), yang berlangsung di Grand Singgie Hotel daerah setempat, Selasa (25/7).
"Masukan semua pihak apakah itu DPRD, tokoh masyarakat, pemuka agama, Kepala OPD, aktivis dan wartawan sangat berarti dalam penyempurnaan Perda RTRW yang akan menjadi acuan melaksanakan RPJPD dan RPJMD Kota Tanjung Balai," ujar Wali Kota.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjung Balai Tety Juliani Siregar menjelaskan, sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, yang salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka revisi RTRW perlu dilakukan.
Selain itu, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Tanjung Balai sudah memasuki tahap evaluasi untuk dilakukan revisi yang disesuaikan dengan RTRW Provinsi Sumatera Utara.
"Perubahan luas dan batas wilayah Kota Tanjung Balai juga menjadi dasar revisi RTRW yang memuat
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah atau penataan Kota," kata Tety yang juga Sekretaris Forum Penataan Ruang.
Ia melanjutkan, RTRW juga harus mencakup rencana struktur ruang wilayah kota, rencana pola ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis kota, arah pemanfaatan ruang wilayah kota dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
Setelah konsultasi publik tahap satu, ujar Tety, tahap berikutnya masih akan dilanjutkan dengan konsultasi penyempurnaan draf Ranperda revisi RTRW berdasarkan masukan dan saran berbagai pihak.
"Untuk itu, kita yang hadir hari ini diharapkan dapat memberi masukan atau koreksi agar draf Ranperda yang kami ajukan bisa disempurnakan," kata Tety Juliani Siregar.
Konsultasi publik pembahasan Ranperda revisi RTRW tersebut menghadirkan narasumber Boyke Sirait selaku pihak konsultan yang telah melakukan riset terhadap kebutuhan tata ruang kota, berupa pemetaan kawasan industri, pelabuhan, perdagangan, transportasi, pariwisata, pertanian, pertambangan, perumahan dan fasilitas umum.
"Hasil riset yang dilakukan telah dituangkan dalam draf Ranperda revisi RTRW yang membutuhkan sumbang saran, serta masukan sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kota Tanjung Balai kedepannya," kata Boyke Sirait.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023