Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, meluncurkan zonasi pedagang kaki lima (PKL) atas upaya menciptakan kenyamanan dan estetika kota di kawasan kuliner Pagaruyung, Jalan Zainul Arifin Medan.
"Peluncuran zonasi PKL ini guna menciptakan kenyamanan dan estetika kota," ucap Wali Kota Medan diwakili Kepala Satpol Pamong Praja Kota Medan Rakhmat Harahap di Medan, Kamis.
Selain itu, lanjut dia, penetapan zonasi PKL ini diharapkan PKL naik kelas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan.
Peluncuran zonasi PKL ini bertepatan dengan momentum tahun baru Islam 1 Muharam 1445 Hijriah sehingga diisi berbagai kegiatan, seperti pawai obor, rebana dan dialog para pedagang PKL di Kota Medan.
"Kita berharap ke depan PKL bisa berkontribusi bagi pemerintah. Pemerintah hadir membantu pembinaan, sehingga warga mendapat titik-titik nongkrong bareng sekaligus silaturahim dengan nyaman," tuturnya.
Rakhmat juga menyebut berdasarkan Perda Kota Medan No.5/2022, maka kegiatan dan lokasi pedagang kaki lima ditetapkan tiga zona, yakni merah, kuning dan hijau.
"Zona merah adalah lokasi bebas dari aktifitas PKL, seperti jalan provinsi, jalan nasional, depan rumah sakit dan tempat ibadah," ungkap dia.
Sedangkan zona kuning merupakan lokasi yang diizinkan Pemkot Medan adanya aktifitas PKL bersifat temporal bersyarat, seperti jalan atau wilayah tertentu yang diatur jam beroperasi.
Terakhir zona hijau merupakan lokasi diizinkan Pemkot Medan yang diperuntukkan bagi PKL dengan penataan maupun pengelompokan jenis dagangan tanpa ada waktu.
"Karenanya para PKL kami harapkan memahami zonasi ini agar dapat berjualan dengan tenang, selain kenyamanan masyarakat juga tercipta," tegas Rakhmat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023