Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggandeng pemangku kepentingan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di jajarannya.

Komitmen ini diwujudkan lewat penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan TPPO oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Selasa (11/7).

“Pencegahan TPPO melibatkan berbagai sektor dalam upaya untuk mencegah kejadian TPPO, melindungi korban dan menuntut pelaku. Sinergitas kebijakan program dan kegiatan di semua lini yang memiliki daya ungkit tinggi tersebut diperlukan untuk menghapus faktor penyebab TPPO yang sangat kompleks,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumut Ignatius Purwanto.

Ia menyebutkan pencegahan TPPO dilaksanakan untuk mewujudkan komitmen bersama instansi terkait di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.

Guna pencegahan TPPO dan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden RI tentang pencegahan TPPO, katanya, perlu komitmen bersama antara instansi terkait di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.
 


"Dalam melakukan aksi pencegahan TPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing, serta diharapkan edukasi yang masif dan nyata di tingkat lingkungan sekitar tentang bahaya TPPO," ucapnya.

Ia menambahkan beberapa sektor yang terlibat dalam pencegahan TPPO, antara lain pemerintah, kejaksaan, kepolisian, pendidikan, organisasi non-LSM, sektor swasta, dan masyarakat sipil.

Dalam memantapkan komitmen ini, diundang pemangku kepentingan terkait, antara lain perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan, Kepolisian Resor Kota Besar Medan, BP3MI, Kejaksaan Negeri Medan, akademisi dari USU, Komando Lanud Soewondo, Dinas Ketanagakerjaan Kota Medan, camat dan kepala desa di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia serta perwakilan dari Kantor Imigrasi se-Kota Medan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023