Badan Pangan Nasional/National Food Agency menerbitkan Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 yang menyatakan pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp12.500 per kg.“

Harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp1.000 per kg dari Rp11.500 per kg menjadi Rp12.500 per kg,” kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, di Jakarta, Senin.

Kepala Bapanas Arief mengatakan penerbitan SE tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung. Selain juga sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan.

Dengan pendapatan yang baik diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebu, sehingga dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional.

“Harga pembelian tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Juli 2023. Sejak tanggal pemberlakuannya, SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani,” terangnya.


Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, kenaikan harga pembelian gula konsumsi di tingkat petani ini tidak terlepas dari adanya kenaikan biaya produksi seperti biaya sewa, tenaga kerja, benih, pupuk, dan pestisida, serta biaya distribusi.

Berdasarkan survei Biaya Pokok Produksi (BPP) Tebu 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, telah terjadi kenaikan BPP dari Rp589.229 per ton tebu menjadi Rp650.000 per ton tebu atau naik 9,08 persen.

“Untuk itu, diperlukan penyesuaian agar keseimbangan dan kewajaran harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen, terjaga sesuai harga keekonomian saat ini, sebagai mana arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

Dalam hal proses pembahasan penyesuaian harga gula konsumsi ini, Arief memastikan, Badan Pangan Nasional mendengar masukan dan aspirasi dari seluruh stakeholder pergulaan nasional, seperti Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI), Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Gabungan Produsen Gula Indonesia (GAPGINDO), serta pelaku usaha.

“Asosiasi dan pelaku usaha mengusulkan agar dilakukan penyesuaian harga gula konsumsi, baik di tingkat produsen maupun konsumen,” tuturnya.

Adapun untuk memastikan agar pemberlakuan harga pembelian di tingkat petani tersebut berjalan dengan baik dan presisi, Bapanas telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terkait langkah-langkah sosialisasi serta pengawalan implementasi harga di lapangan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Harga gula kristal putih di tingkat petani ditetapkan Rp12.500 per kg

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023