Sebelum UU Nomor 20 tahun 1997 ditetapkan, pengelolaan PNBP pada Instansi Pemerintah kurang berjalan dengan baik. Banyak penerimaan bukan pajak yang tidak dilaporkan dan disetor ke kas negara.

Setelah UU PNBP ditetapkan, penertiban dan penegakan hukum dalam pengelolaan PNBP dapat dilaksanakan dengan baik. Hal ini disebabkan karena UU tersebut telah mengatur konsep hukuman yang cukup tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh wajib bayar maupun pejabat pengelola PNBP. Hukuman tersebut berupa hukuman administrasi, pengenaan denda, dan juga sanksi pidana penjara.

Selain masalah pemungutan dan setoran PNBP, permasalahan yang masih terjadi adalah terkait kualitas layanan publik yang menghasilkan PNBP. Sebagai contoh seperti kurangnya keramahan dari petugas, kurangnya kenyamanan ruangan, ketidakpastian waktu proses dan penyelesaian layanan, serta kurangnya ketersediaan informasi.

Selain itu juga, ada yang mengeluhkan tentang jumlah persyaratan yang harus dilengkapi, dimana untuk melengkapi persyaratan tersebut masyarakat harus mengeluarkan biaya yang cukup besar bahkan mungkin lebih besar ketimbang tarif PNBP itu sendiri.

Kualitas layanan menjadi salah satu unsur penting yang harus diperhatikan karena sangat terkait dengan layanan publik yang merupakan cermin dari pelayanan Pemerintah kepada masyarakat. Oleh sebab itu, kualitas layanan harus dimonitor dan dievaluasi agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik serta dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan, sehingga dapat menikmati manfaat dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan PNBP.

Untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP, maka perlu dilakukan beberapa pembenahan. Secara garis besar pembenahan pengelolaan PNBP dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek, yaitu pembenahan Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, dan Proses Bisnis.

Pembenahan SDM penting mengingat system yang telah dibangun akan dioperasikan oleh manusia. Oleh sebab itu perlu dilakukan pengembangan kualitas SDM melalui pelatihan-pelatihan sehingga pegawai mempunyai semangat pelayanan kepada masyarakat, memiliki integritas, budaya layanan, serta budaya organisasi.

Dalam rangka pembenahan organisasi, langkah yang dapat dilakukan diantaranya melakukan penajaman tugas dan fungsi, pengelompokan tugas yang saling berkaitan, penghapusan tugas yang tumpang tindih dengan prinsip efisiensi dan efektifitas, memperkuat peran instansi Kementerian Keuangan di daerah yang melakukan pembinaan PNBP serta modernisasi kantor layanan yang memberikan cerminan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu untuk membenahi proses bisnis, salah satunya adalah perbaikan regulasi penetapan tarif PNBP. Perubahan besaran tarif ataupun adanya tarif baru seyogyanya dapat direspon dengan lebih cepat penetapan penyesuaiannya.

PNBP juga harus memiliki SOP pelayanan, norma waktu penyelesaian pekerjaan, prosedur yang tidak rumit dimana tidak ada tumpang tindih peraturan serta persyaratan yang sulit dipenuhi ataupun berbiaya tinggi sehingga menyulitkan masyarakat untuk mengakses layanan publik tersebut.

Selanjutnya agar semua setoran dapat dilakukan dengan lebih praktis, cepat, dan, aman, maka setiap Instansi Pemerintah pengelola PNBP harus memperbaiki mekanisme setoran. PNBP yang dipungut dari masyarakat agar dapat disetorkan melalui internet banking, mobile banking, anjungan tunai mandiri (ATM) ataupun mesin electrical data capture (EDC).

Selain itu dalam rangka pembenahan proses bisnis, instansi pemerintah juga harus menyediakan informasi yang cukup bagi masyarakat tentang tarif, prosedur layanan, norma waktu, serta persyaratan/dokumen yang harus dilengkapi.

Dengan dibenahinya tiga area di atas, diharapkan dapat terwujud pelayanan publik yang prima dan professional sehingga mendukung optimalisasi penerimaan PNBP.

*) Berhan Rimat, Kepala Subbagian Umum KPPN Medan II
 

Pewarta: Berhan Rimat *)

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023