Pengadilan Negeri Medan mulai mengadili anak AKBP Achiruddin yakni terdakwa Aditiya Hasibuan yang diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan terhadap korban Ken Admiral di PN Medan setempat, Rabu.
"Pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16:00 WIB, saksi korban mengirim pesan melalui pesan Instagram kepada terdakwa untuk menanyakan hubungan apa dengan saksi Savira Husna yang merupakan teman dekat korban," urai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Randi H Tambunan di hadapan majelis hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.
Kemudian korban memaki terdakwa melalui pesan tersebut. Singkatnya, kata Randi, pada 21 Desember 2023, terdakwa melihat korban berada di Komplek Tasbi I Medan.
"Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa mengajak korban untuk berkelahi, tapi Ken menolak. Karena kesal, terdakwa memukul korban sebanyak tiga kali di bagian muka, kemudian terdakwa menendang kaca spion mobil korban," ujarnya.
Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral bersama temannya ke rumah terdakwa di Jalan Guru Sinumba Medan, untuk meminta ganti rugi dan mempertanggungjawabkan pemukulan tersebut.
Lalu, Randi mengatakan, terdakwa keluar bersama saksi Nico Setiawan dan Achiruddin dan lainnya. Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengkaran mulut, pada saat itu juga terdakwa memukul bagian kepala dan wajah korban.
Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Usai mendengar dakwaan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) untuk menanggapi dakwaan tersebut.
"Kami penasihat hukum terdakwa mengatakan eksepsi dan meminta kepada majelis hakim melakukan sidang tidak elektronik, Yang Mulia," ucap Ali Piliang selaku PH Aditiya Hasibuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16:00 WIB, saksi korban mengirim pesan melalui pesan Instagram kepada terdakwa untuk menanyakan hubungan apa dengan saksi Savira Husna yang merupakan teman dekat korban," urai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Randi H Tambunan di hadapan majelis hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.
Kemudian korban memaki terdakwa melalui pesan tersebut. Singkatnya, kata Randi, pada 21 Desember 2023, terdakwa melihat korban berada di Komplek Tasbi I Medan.
"Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa mengajak korban untuk berkelahi, tapi Ken menolak. Karena kesal, terdakwa memukul korban sebanyak tiga kali di bagian muka, kemudian terdakwa menendang kaca spion mobil korban," ujarnya.
Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral bersama temannya ke rumah terdakwa di Jalan Guru Sinumba Medan, untuk meminta ganti rugi dan mempertanggungjawabkan pemukulan tersebut.
Lalu, Randi mengatakan, terdakwa keluar bersama saksi Nico Setiawan dan Achiruddin dan lainnya. Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengkaran mulut, pada saat itu juga terdakwa memukul bagian kepala dan wajah korban.
Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Usai mendengar dakwaan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) untuk menanggapi dakwaan tersebut.
"Kami penasihat hukum terdakwa mengatakan eksepsi dan meminta kepada majelis hakim melakukan sidang tidak elektronik, Yang Mulia," ucap Ali Piliang selaku PH Aditiya Hasibuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023