Unit Tipidter Satreskrim Polres Samosir mengamankan satu unit alat berat jenis excavator pengapit kayu milik warga Tapanuli Utara (Taput) berikut empat orang yang diduga pekerja perambah kayu dari lokasi Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Hutaginjang, Kecamatan Simanindo, Samosir, Senin (12/6) sore.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman didampingi Kanit Tipidter Ipda Janoslan Sinaga yang membenarkan kejadian tersebut mengatakan, alat berat diberhentikan di Simpang 4 HKBP Bolon, Pangururan, diduga hendak kembali menuju Taput diangkut satu unit truk jenis Trado bernopol BH 8785 MU.

"Benar, satu unit excavator berikut empat orang pekerja berinisial WS, LH, MS dan M sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Alat berat disebut operator milik marga Hutagalung warga Taput," kata Yogie.

Pengamanan alat berat, dikatakan Yogie lebih lanjut, dilakukan pihaknya menyusul pengaduan masyarakat ke Polres Samosir terkait perambahan kayu pinus yang dilakukan warga setempat bernama Maruli Manat Situmorang di lokasi penebangan Dolok Nipatil/Lopak-lopak yang merupakan perbukitan dengan kemiringan 60-70 dapat mengakibatkan banjir dan tanah longsor.
"Ada 51 unit rumah dan satu unit sekolah SD berada tepat di bawah lokasi penebangan kayu. Tentu sangat berbahaya bagi nyawa mereka yang tinggal di sana," ucap Yogie.

Selanjutnya, Yogie meninjau lokasi perambahan bersama tim KPH (kesatuan pengelolaan hutan) XIII dan Dinas Lingkungan Hidup setempat, mendapati kawasan tersebut di luar kawasan hutan lindung melainkan APL (areal penggunaan lainnya) dengan tingkat resiko tinggi yang belum mengantongi sertifikat kepemilikan lahan dan izin kelengkapan dokumen AMDAL.

"Kita sudah cek dan tanyakan kepala desanya, lahan itu tidak punya sertifikat kepemilikan. Jadi kita beri peringatan bagi bersangkutan (Maruli Manat Situmorang) untuk berhenti bekerja di lokasi," jelas Yogie.

Dengan adanya penolakan serta aduan masyarakat tersebut, Yogie kemudian memerintahkan anggotanya memberi garis polisi di sepanjang kawasan perambahan kayu di lokasi tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

"Kawasan penebangan sudah di-police line agar tidak ada aktifitas dulu di sana, menunggu proses hukum," kata Yogie. 

Pewarta: ER Eben Ezer Pakpahan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023