Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai dan Medan Petisah menyita rekening tabungan penunggak pajak dengan total nilai Rp174,8 juta pada pertengahan Mei 2023.

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Medan, Jumat, personel Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Binjai Rudiarto Sinaga beserta Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Marhinggan Tamba menyita aset wajib pajak berupa rekening tabungan sebesar Rp13,8 juta, Senin (15/5).

Tindakan itu dilakukan lantaran wajib pajak "PPF" tidak melunasi utang pajak pada jangka waktu yang telah ditetapkan.

Proses penyitaan tersebut disaksikan oleh pihak Kelurahan Petisah Tengah.

Setelah itu, personel JSPN KPP Pratama Medan Petisah David Febrianto dan Chrisva Pakpahan menyita rekening sebesar Rp161 juta pada Selasa (16/5), dengan saksi dari pihak Kelurahan Padang Bulan.

Kebijakan itu diambil karena wajib pajak berinisial MES memiliki tunggakan senilai Rp1,26 miliar.
Adapun sebelum dilakukan penyitaan, pihak KPP Pratama terkait sudah melakukan pendekatan persuasif supaya wajib pajak melunasi utangnya.

Itu sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.

Isinya, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset.

Pihak Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, yang menaungi KPP Pratama Binjai dan Medan Petisah, menegaskan bahwa mereka akan melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar hukum.

Mereka ingin menunjukkan keberpihakan dan keadilan kepada wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajibannya.
 

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023