Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan bergerak cepat membongkar reklame liar yang kian menjamur di delapan kecamatan demi memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD).

"Ada di delapan dari total 21 kecamatan di Kota Medan yang kita tertibkan reklame liar," ucap Kepada Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar di Medan, Sumut, Ahad. 

Kedelapan kecamatan itu yakni Medan Amplas, Medan Denai, Medan Barat, Medan Timur, Medan Helvetia, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Belawan. 

Didampingi Plt Kabid Parkir, Reklame, PPJ Air Tanah, Sarang Burung Walet dan Retribusi Bapenda Kota Medan Ibrahim Mangara L Batubara, Benny mengatakan reklame liar yang dibongkar ini umumnya berbentuk papan reklame toko. 

Operasi pembongkaran ini sesuai Perda Kota Medan No.11/2011 tentang Pajak Reklame dan Perwal Medan No.46/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan No.11/2011 tentang Pajak Reklame. 

"Kita berkolaborasi dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Medan dalam menertibkan reklame liar ini," terang Benny. 


Selain papan reklame toko, pihaknya juga menertibkan papan billboard dan baliho yang terpasang tanpa membayar pajak ke Pemkot Medan di delapan kecamatan. 

"Jika di 2022 target PAD dari reklame Rp76,85 miliar dengan pencapaian 101 persen, maka di 2023 naik sekitar 32,51 persen atau Rp25 miliar menjadi Rp101,85 miliar. Mudah-mudahan target itu tercapai hingga akhir tahun ini," ungkap Benny. 

Pihaknya juga menilai secara umum para wajib pajak di Kota Medan mulai tertib dan patuh dalam membayar kewajibannya setiap tahun untuk kepentingan pembangunan di Ibukota Provinsi Sumatera Utara. 

Benny berharap wajib pajak baru atau yang belum terdata segera mendaftarkan objek pajaknya, terutama badan usaha dan membayarkan pajak ke kas Pemkot Medan. 

"Untuk mendapatkan informasi itu para wajib pajak bisa menghubungi 'call center' Bapenda Kota Medan di nomor 0821-8078-6164," tuturnya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023