Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto telah mencopot jaksa berinisial EKT dari Kejaksaan Negeri Batubara terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap S, seorang guru sekolah dasar (SD).

Idianto di Medan, Minggu, mengatakan bahwa jaksa tersebut sudah diperiksa di Bidang Pengawasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejati Sumut telah mengambil langkah-langkah pertama, yakni melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa EKT dan mencopotnya dari jabatan sebagai jaksa untuk sementara waktu.

Baca juga: Kejati Sumut beri keterangan terkait oknum jaksa memeras guru SD

Pemeriksaan berdasarkan surat perintah inspeksi kasus dengan Surat Perintah Nomor PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023.

Atas dasar surat perintah tersebut, pada Senin (15/5) akan dilakukan pemeriksaan terhadap jaksa EKT, pihak pelapor, dan pihak-pihak terkait.
"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut," kata Idianto.

Jika dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil bahwa jaksa tersebut terbukti melakukan kesalahan, kata Kajati Sumut, maka akan diberikan tindakan tegas.

"Dalam setiap kesempatan, kami selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas, dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung, maupun pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan, akan ditindak tegas," katanya.

Mantan Kajati Bali ini menambahkan bahwa Jaksa Agung selalu mewanti-wanti jajarannya agar jangan main-main dalam penanganan perkara. Oleh karena itu, tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023