Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Tengah, menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu tahun 2024 ke kantor KPU Tapteng.

Dokumen pendaftaran bakal calon dari Partai NasDem diserahkan oleh Sekretaris DPD Partai NasDem Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu, yang didampingi oleh Ketua Dewan Pertimbangan DPD NasDem Tapteng dan seluruh bakal calon anggota legislatif (Caleg), Kamis (11/05).

Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani, yang merupakan kader Partai NasDem turut hadir menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg bersama dengan Sekretaris DPD Partai NasDem Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu beserta seluruh calon anggota legislatif dikesempatan tersebut mangatakan,

"Berkas kita langsung diterima ketua KPU Tapteng. Namun penyerahan berkas ini tidak dapat dihadir Ketua  DPD NasDem Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, tidak  sedang berada di Simeulu, Aceh," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan, Darwin Sitompul, mengungkapkan sesuai informasi yang terima dari KPU bahwa baru Partai NasDem yang telah mendaftarkan bakal caleg ke KPU.

Dengan begitu, diharapkan Partai NasDem juga akan menjadi pemenang pertama dalam Pemilu 2024 mendatang,” ujar Darwin Sitompul.
Rahmansyah Sibarani, selaku Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara dari Partai NasDem, yang berasal dari Dapil Sumut 9 termasuk Tapanuli Tengah, ikut memberikan semangat kepada kader-kader Partai NasDem yang akan berjuang dalam Pemilu 2024.

"Kami sangat yakin NasDem akan menjadi pemenang Pemilu 2024 di Tapanuli Tengah,” tambahnya.

Ketua KPU Tapteng, Azwar Sitompul, menyatakan bahwa KPU telah membuka pendaftaran calon anggota DPR dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota mulai tanggal 1-14 Mei 2023. Setelah 10 hari sejak pembukaan, baru Partai NasDem Tapteng yang mendaftarkan bakal calon mereka ke KPU pada hari ini, Kamis (11/5/2023).

Azwar Sitompul juga menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan, dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Tapteng dari Partai NasDem tersebut dinyatakan lengkap dan dapat diterima.

“Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi yang hasilnya akan kami sampaikan,” ujar Azwar Sitompul.

Ketua KPU Tapteng mengingatkan partai-partai politik lainnya untuk segera melakukan pendaftaran calon anggota DPRD sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami berharap agar partai-partai lain tidak sampai terlambat. Sesuai ketentuan pendaftaran calon anggota legislatif, tanggal pendaftaran dimulai pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023, dengan batas waktu paling lambatnya pukul 23.59 WIB,” pungkasnya.
 

Pewarta: Tamy

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023