Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika di kebun ubi, Selasa di Dusun III Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP.Andreas LJ.Tampubolon.SIK.M.K.P, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, Kamis (11/5/23) membenarkan penangkapan tersebut.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,63 gram dan berat bersih (Netto) 1,01 gram.

Juga diamankan satu buah timbangan digital, satu buah plastik assoy warna hijau, satu buah potong kain warna merah, satu buah kaca pirex, satu buah pipet plastik runcing, satu buah mancis warna orange dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.

Kemudian petugas membawa pelaku  dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang dipersangkakan keoada pelaju yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang - undang Nomor No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Kasi Humas.
 

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023