Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah memeriksa sebanyak 23 saksi terkait perkara tersangka AH yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan saksi tambahan sebanyak enam saksi dan juga satu saksi ahli dari dokter. Jadi total keseluruhan yang sudah diperiksa sebanyak 23 saksi," ucap Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono di Medan, Jumat (28/4) malam.
Ia mengatakan, salah satu yang diperiksa pada hari itu adalah SH yang merupakan teman perempuan dari Ken Admiral.
Baca juga: Kompolnas kunjungi Polda Sumut terkait perkara AH
Baca juga: DPRD Sumut apresiasi kinerja Polda Sumut dalam penanganan perkara AH
"Untuk saudari SH yang merupakan teman dekat tersebut, ini ada beberapa penambahan dari pemeriksaan sebelumnya di Polrestabes Medan," ucapnya.
Sumaryono mengatakan, dari pemeriksaan beberapa saksi tersebut sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana terhadap persangkaan Pasal 351 ayat 2 bagi tersangka AH.
Sebelumnya, korban Ken Admiral telah diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Sumut melalui virtual, yang didampingi pengacara dan orangtua. Sebab, Ken sudah berada di Manchester, Inggris, untuk kuliah.
Sementara ayahnya AKBP AH yang terkesan membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral masih diperiksa oleh Propam Polda Sumut. Salah satu pemeriksaan melibatkan Biro Psikologi SDM Polda Sumut.
"Kami akan melihat atau mencari tahu hasil asesmen karakteristik daripada AKBP ini. Hal itu nanti akan didalami lebih lanjut lagi nanti hasilnya untuk kepentingan penyidikan kami dan belum bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan karena ini masih dalam pendalaman untuk hasilnya," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan saksi tambahan sebanyak enam saksi dan juga satu saksi ahli dari dokter. Jadi total keseluruhan yang sudah diperiksa sebanyak 23 saksi," ucap Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono di Medan, Jumat (28/4) malam.
Ia mengatakan, salah satu yang diperiksa pada hari itu adalah SH yang merupakan teman perempuan dari Ken Admiral.
Baca juga: Kompolnas kunjungi Polda Sumut terkait perkara AH
Baca juga: DPRD Sumut apresiasi kinerja Polda Sumut dalam penanganan perkara AH
"Untuk saudari SH yang merupakan teman dekat tersebut, ini ada beberapa penambahan dari pemeriksaan sebelumnya di Polrestabes Medan," ucapnya.
Sumaryono mengatakan, dari pemeriksaan beberapa saksi tersebut sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana terhadap persangkaan Pasal 351 ayat 2 bagi tersangka AH.
Sebelumnya, korban Ken Admiral telah diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Sumut melalui virtual, yang didampingi pengacara dan orangtua. Sebab, Ken sudah berada di Manchester, Inggris, untuk kuliah.
Sementara ayahnya AKBP AH yang terkesan membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral masih diperiksa oleh Propam Polda Sumut. Salah satu pemeriksaan melibatkan Biro Psikologi SDM Polda Sumut.
"Kami akan melihat atau mencari tahu hasil asesmen karakteristik daripada AKBP ini. Hal itu nanti akan didalami lebih lanjut lagi nanti hasilnya untuk kepentingan penyidikan kami dan belum bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan karena ini masih dalam pendalaman untuk hasilnya," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023