Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap AKBP AH di Propam Polda Sumut, terkait yang dilakukan oleh anaknya, AH yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Ken admiral.

"Ya benar, saat ini ayah tersangka AH (AKBP AH) telah diperiksa khusus oleh Propam dan tinggal tunggu di sidang," ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, di Medan, Rabu.

Selain perwira polisi itu diperiksa oleh Propam, kata Herwansyah, AKBP AH telah dicopot dari jabatannya di Polda Sumut. "Ya sudah dicopot jabatannya," ucapnya.

Baca juga: Polda Sumut tetapkan AH tersangka kasus penganiayaan mahasiswa

Hal ini terkait atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya yakni AH yang menganiaya korban Ken Admiral pada 21 Desember 2022 lalu. AKBP AH bukan melerai atas penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap korban, melainkan terkesan membiarkannya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka terhadap AH yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.

Herwansyah menerangkan, kejadian itu bermula ketika korban hendak mendatangi rumah tersangka untuk mengganti rugi atas kasus pengrusakan dan penganiayaan pada pukul 03.00 WIB.

Hanya saja, sampai di rumah ayah dari tersangka AKBP AH yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.

Kasus ini sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana tampak menganiaya korban bernama Ken Admiral. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan pelaku tersebut.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023