Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan dalam program percepatan penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) memerlukan kerja sama dengan pemangku kebijakan terkait.
“Untuk itu Menteri Kesehatan telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1294 Tahun 2022 tentang fokus Kegiatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi tahun 2023, dimana 33 kabupaten/ kota di Sumatera Utara ditetapkan sebagai fokus kegiatan penurunan AKI dan AKB,“ ujar Alwi Mujahit, di Medan, Selasa.
Alwi menjelaskan. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia.
Tim koordinasi penanggulangan kemiskinan (TKPK) provinsi dan kabupaten/kota, menyatakan bahwa tim ini sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan.
Alwi menjelaskan dinas kesehatan termasuk unsur perangkat daerah yang menjadi anggota TKPK provinsi maupun kabupaten/kota yang ikut berperan dalam mencapai tujuan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin.
Sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2020-2024, dimana target pada tahun 2024 AKI turun menjadi 183 per 100.000 kelahiran hidup dan AKB turun menjadi 16 per 1000 kelahiran hidup.
"Berdasarkan data rutin yang dilaporkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/Kota bahwa jumlah kematian sampai dengan bulan Februari 2023 ada 131 kasus kematian ibu dan 610 kasus kematian bayi," katanya.
Kontributor penyebab tingginya AKI dan AKB antara lain adalah akses dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan yang kurang optimal, kemampuan mendeteksi penyulit pada kehamilan, sistem rujukan kegawatdaruratan maternal neonatal masih belum optimal, kata Alwi.
Dalam hal itu, Alwi berharap pemangku kebijakan terkait dapat meningkatkan koordinasi dalam berbagi informasi dan kegiatan, dalam rangka penanggulangan kemiskinan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
“Untuk itu Menteri Kesehatan telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1294 Tahun 2022 tentang fokus Kegiatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi tahun 2023, dimana 33 kabupaten/ kota di Sumatera Utara ditetapkan sebagai fokus kegiatan penurunan AKI dan AKB,“ ujar Alwi Mujahit, di Medan, Selasa.
Alwi menjelaskan. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia.
Tim koordinasi penanggulangan kemiskinan (TKPK) provinsi dan kabupaten/kota, menyatakan bahwa tim ini sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan.
Alwi menjelaskan dinas kesehatan termasuk unsur perangkat daerah yang menjadi anggota TKPK provinsi maupun kabupaten/kota yang ikut berperan dalam mencapai tujuan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin.
Sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2020-2024, dimana target pada tahun 2024 AKI turun menjadi 183 per 100.000 kelahiran hidup dan AKB turun menjadi 16 per 1000 kelahiran hidup.
"Berdasarkan data rutin yang dilaporkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/Kota bahwa jumlah kematian sampai dengan bulan Februari 2023 ada 131 kasus kematian ibu dan 610 kasus kematian bayi," katanya.
Kontributor penyebab tingginya AKI dan AKB antara lain adalah akses dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan yang kurang optimal, kemampuan mendeteksi penyulit pada kehamilan, sistem rujukan kegawatdaruratan maternal neonatal masih belum optimal, kata Alwi.
Dalam hal itu, Alwi berharap pemangku kebijakan terkait dapat meningkatkan koordinasi dalam berbagi informasi dan kegiatan, dalam rangka penanggulangan kemiskinan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023