Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap ARN alias Paot terduga pelaku tindak pidana narkotika, Selasa (4/4/23) sekira pukul 17.30 WIB di Jln.Bukit Lestari Lk.II Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP.Agus Arianto, Rabu (5/4/23( membenarkan penangkapan tersebut, dengan terduga pelaku yang merupakan warga  Jalan KL.Yos Sudarso Lk.IV Kel.Rantau Laban Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan cara menaiki asbes rumah, namun kemudian terjatuh diruang tamu, kata AKP. Agus.

Terduga pelaku ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jln.Bukit Lestari Gang Kulkas Kel.Mekar Sentosa Kec.Rambutan tepatnya disamping rumah milik warga sering dijadikan sebagai lokasi peredaran narkotika. 

Dan dari hasil penyelidikan didapati bahwa info tersebut benar adanya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dengan b arangbukti yang diamankan dari terduga pelaku yakni 14 (empat belas) paket plastik yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,61 gram.

Satu bungkus plastik klip transparan yang berisi daun dan biji warna hitam kecokelatan diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,38 gram.1 (satu) buah bekas botol CDR Redoxon. Plastik" klip kosong, 1 (satu) buah kotak rokok sempurna, dan 1 (satu) buah kotak rokok Sam Sam yang berisi 2 (dua) batang rokok.

Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan yakni melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ujar Kasi Humas.
 

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023