Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah dan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Langkat tentang Himbauan Bulan Suci Ramadhan 1444H/ 2023 M.

Maka Satuan Polisi Pamong Praja bersama Forkopim Kecamatan Stabat beserta jajaran menggelar razia di tempat hiburan malam, hotel dan kos- kosan yang ada di Kota Stabat, Rabu (5/4).

Razia tempat Hiburan dan hotel ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat Dameka Putra Singarimbun, SSTP.

Razia ini bertujuan untuk menjaga dan menciptakan kondisi situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah di Wilayah Kota Stabat Kabupaten Langkat, kata Dameka.

Sasaran dalam razia ini meliputi penyakit masyarakat, adapun hasil razia yang dilakukan, tidak ditemukan kejadian yang menonjol, pasalnya pengunjung tempat hiburan malam karouke dan Hotel tersebut tampak sepi.

Guna menghormati bulan Suci Ramadhan maka dihimbau kepada pemilik usaha tempat hiburan Karouke mewajibkan untuk tutup atau dilarang beroperasi, hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan. 

Sehingga diharapkan, pengelola tempat hiburan  karaoke maupun hotel tetap menjaga toleransi terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan tahun ini.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023